Alasan Jenderal Andika Perkasa Perbolehkan Keturunan PKI Jadi Prajurit TNI

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengubah aturan seleksi penerimaan calon prajurit TNI.

Riki Chandra
Kamis, 31 Maret 2022 | 16:15 WIB
Alasan Jenderal Andika Perkasa Perbolehkan Keturunan PKI Jadi Prajurit TNI
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa. [Suara.com/Bagaskara]

SuaraSumbar.id - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengubah aturan seleksi penerimaan calon prajurit TNI. Kini, keturunan anggota Partai Komunis Indonesia (PKI) pun boleh mendaftar sebagai calon prajurit TNI.

Hal itu disampaikan Jenderal Andika saat memimpin rapat penerimaan Taruna Akademi TNI, Perwira Prajurit Karier TNI, Bintara Prajurit Karier TNI dan Tamtama Prajurit Karier TNI Tahun Anggaran 2022.

Awalnya, Andika bertanya kepada Direktur D BAIS TNI Kolonel A Dwiyanto soal aturan yang tercantum pada nomor 4.

"Oke nomor 4 yang mau dinilai apa? Kalau dia ada keturunan dari apa?," tanya Andika dikutip melalui YouTube Jenderal TNI Andika Perkasa, dikutip dari Suara.com, Kamis (31/3/2022).

Baca Juga:Tap MPRS No 25 Tahun 1966, Dulu Ingin Dihapus Gus Dur, Sekarang Disinggung Jenderal Andika Perkasa

"Pelaku kejadian tahun 65-66," jawab Kolonel A Dwiyanto.

"Itu berarti gagal, bentuknya apa itu? Dasar hukumnya apa?," timpal Andika.

"Izin TAP MPRS Nomor 25," jawab Kolonel A Dwiyanto.

"Oke sebutkan apa yang dilarang TAP MPRS," pinta Andika.

Kolonel A Dwiyanto lantas menjelaskan bahwa yang dilarang TAP MPRS ialah ajaran komunisme, organisasi komunis maupun organisasi underbow dari komunis tahun 1965. Andika lantas memintanya untuk membuka kembali isi dari TAP MPRS.

Baca Juga:Keturunan PKI Bisa jadi Tentara, Komnas HAM Dukung Panglima TNI Andika Perkasa Demi Hapus Stigma

Andika menegaskan kalau tidak ada diksi pelarangan untuk underbow atau keturunan komunis dalam TAP MPRS.

"Saya kasih tahu nih, TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966. Satu menyatakan PKI sebagai organisasi terlarang, tidak ada kata-kata underbow segala macam, kedua, menyatakan komunisme, leninisme, marxisme sebagai ajaran terlarang, itu isinya," tegas Andika.

"Ini adalah dasar hukum, legal ini, tapi tadi yang dilarang itu PKI, kedua adalah ajaran komunisme, lenisisme, marxisme, itu yang tertulis. keturunan ini melanggar TAP MPRS, dasar hukum apa yang dilanggar sama dia?," sambungnya.

Kolonel A Dwiyanto langsung menjawab tidak ada yang dilanggar apabila TNI menerima calon prajurit dari keturunan PKI.

Andika menegaskan kalau dirinya patuh terhadap peraturan perundang-undangan. Kalau misalkan adanya pelarangan keturunan PKI untuk masuk menjadi prajurit TNI, maka harus ada aturan hukumnya.

"Jadi jangan kita mengada-ada, saya orang yang patuh peraturan perundang-undangan yang ada, kalau kita melarang pastikan kita punya dasar hukum. Zaman saya tak ada lagi keturunan dari apa, tidak, karena saya menggunakan dasar hukum," ucapnya.

Oke? Hilang (aturan) nomor 4," tegas Andika.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini