Alasan Jenderal Andika Perkasa Perbolehkan Keturunan PKI Jadi Prajurit TNI

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengubah aturan seleksi penerimaan calon prajurit TNI.

Riki Chandra
Kamis, 31 Maret 2022 | 16:15 WIB
Alasan Jenderal Andika Perkasa Perbolehkan Keturunan PKI Jadi Prajurit TNI
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa. [Suara.com/Bagaskara]

SuaraSumbar.id - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengubah aturan seleksi penerimaan calon prajurit TNI. Kini, keturunan anggota Partai Komunis Indonesia (PKI) pun boleh mendaftar sebagai calon prajurit TNI.

Hal itu disampaikan Jenderal Andika saat memimpin rapat penerimaan Taruna Akademi TNI, Perwira Prajurit Karier TNI, Bintara Prajurit Karier TNI dan Tamtama Prajurit Karier TNI Tahun Anggaran 2022.

Awalnya, Andika bertanya kepada Direktur D BAIS TNI Kolonel A Dwiyanto soal aturan yang tercantum pada nomor 4.

"Oke nomor 4 yang mau dinilai apa? Kalau dia ada keturunan dari apa?," tanya Andika dikutip melalui YouTube Jenderal TNI Andika Perkasa, dikutip dari Suara.com, Kamis (31/3/2022).

Baca Juga:Tap MPRS No 25 Tahun 1966, Dulu Ingin Dihapus Gus Dur, Sekarang Disinggung Jenderal Andika Perkasa

"Pelaku kejadian tahun 65-66," jawab Kolonel A Dwiyanto.

"Itu berarti gagal, bentuknya apa itu? Dasar hukumnya apa?," timpal Andika.

"Izin TAP MPRS Nomor 25," jawab Kolonel A Dwiyanto.

"Oke sebutkan apa yang dilarang TAP MPRS," pinta Andika.

Kolonel A Dwiyanto lantas menjelaskan bahwa yang dilarang TAP MPRS ialah ajaran komunisme, organisasi komunis maupun organisasi underbow dari komunis tahun 1965. Andika lantas memintanya untuk membuka kembali isi dari TAP MPRS.

Baca Juga:Keturunan PKI Bisa jadi Tentara, Komnas HAM Dukung Panglima TNI Andika Perkasa Demi Hapus Stigma

Andika menegaskan kalau tidak ada diksi pelarangan untuk underbow atau keturunan komunis dalam TAP MPRS.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak