SuaraSumbar.id - Jajaran Polresta Padang, Sumatera Barat (Sumbar) meringkus RM (35), seorang pria yang diduga menipu sejumlah penyedia beras. Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian hingga miliaran rupiah.
Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Dedy Adriansyah Putra mengatakan, tersangka RM telah cukup lama menjadi DPO polisi. Dia diciduk pada Senin (28/3/2022) malam.
“Saat ini tersangka sudah di Polresta Padang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” katanya, dikutip dari Covesia.com - jaringan Suara.com, Selasa (29/3/2022).
Aksi penipuan yang dilakukan tersangka RM terjadi pada 6 Desember 2019 dan 8 Januari 2020. Kasus ini berawal dari kerjasama jual beli beras antara RM dan korban.
RM mengambil 1.000 kilogram beras kepada korban dengan sistem pembayaran saat pengambilan beras kedua kali. Setelah itu, RM kembali mengambil 1 ton beras untuk kali kedua.
Saat itu, pelapor menanyakan uang beras 1 ton sebelumnya kepada RM. Lantas, tersangka menjanjikan akan membayarnya dalam beberapa hari ke depan. Namun, sampai laporan dibuat ke polisi, tersangka tak kunjung membayar beras tersebut.
"Atas kejadian itu, pelapor mengalami kerugian hingga Rp 295 juta," katanya.
Sekitar Januari 2020, pelapor bersama 4 korban lainnya sepakat menjual beras kepada RM dengan total 300 ton yang nilainya mencapai Rp 3,9 miliar. Dari jumlah tersebut, RM telah membayarnya sebesar Rp 2,114 miliar. Sedangkan sisanya sekitar Rp 1,785 miliar belum dibayar dengan alasan pandemi Covid-19.
"RM menjanjikan akan membayar sisa uangnya dengan syarat pelapor harus memasok beras lagi kepadanya. Tapi karena merasa dirugikan, pelapor tak mau dan memilih melaporkan masalah ini ke polisi," katanya.
Baca Juga:Polisi Klaim Stok Minyak Goreng di Sumbar Stabil, Belum Ditemukan Penimbunan