Polres Solok Ringkus 2 Pelaku Cabul Anak di Bawah Umur, Modus dan Korbannya Beda-beda

Jajaran Polres Solok, Sumatera Barat (Sumbar), meringkus dua pelaku dugaan pencabulan anak di bawah umur, Rabu (23/3/2022).

Riki Chandra
Kamis, 24 Maret 2022 | 15:13 WIB
Polres Solok Ringkus 2 Pelaku Cabul Anak di Bawah Umur, Modus dan Korbannya Beda-beda
ilustrasi pencabulan. [Istimewa]

"Paginya korban terbangun dalam kondisi tanpa busana. Setelah itu terlapor kembali menyetubuhi korban," katanya lagi.

Tidak terima dengan perbuatan pelaku, korban mengadu ke orang tuanya dan melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Alhasil, tersangka diringkus di kawasan Nagari Tanjung Bingkung, Kecamatan Kubung.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E dan atau Pasal 81 ayat (1), ayat (2) Jo Pasal 76 D Undang undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.

Kontributor : B Rahmat

Baca Juga:Nasib Kusir Bendi di Padang yang Kian Miris, Kadang Pulang Tak Bawa Uang

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini