SuaraSumbar.id - Seorang wanita bercadar bernama Fitri Arni Matondang (23) nekat menabrakkan dirinya ke kantor Polres Pematang Siantar, Sumatera Utara. Ternyata aksi tersebut dilakukannya karena benci terhadap polisi yang menembak mati laskar FPI dan menangkap Habib Rizieq.
Wanita bercadar itu mengendarai sepeda motor BK 5856 TAK dan menabrakannya ke kantor polisi pada Senin (21/3/2022). Akibatnya, kaca dinding SPKT pecah. Beruntung, peristiwa itu tidak menelan korban jiwa.
Wanita tersebut merupakan warga Jalan HOK Salamuddin, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. Dia benci kepada polisi yang menembak laskar FPI.
Pelaku juga tidak terima karena polisi telah menangkap Habib Rizieq Shihab. "Pelaku pengerusakan melakukan aksi pengerusakan dalam keadaan sadar dengan tujuan masuk surga demi membela Habib Rizieq Shihab yang dianggap Nabi," demikian dikutip dari Hops.id - jaringan Suara.com, Selasa (22/3/2022).
Kejadian ini viral melalui video yang beredar di media sosial itu. Kronologi kejadian dia mengendarai motormya dengan kencang hingga tidak terkendali dari arah Jalan Sutomo langsung masuk ke Mako Polres Pematangsiantar dan menabrak Pintu SPKT Polres Pematangsiantar.
Pelaku sebelumnya menuju Pesantren Mahabbaturrasul SAW Jalan Sidomulyo, Kelurahan Simarimbun, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar, dengan bertujuan mengundang Ustaz Syahban Siregar selaku Pimpinan Ponpes Mahabbaturrasul SAW untuk rencana pernikahan pelaku.
Dalam perjalanan menuju pesantren, tepatnya di Jalan Sutomo, pelaku melihat polisi yang sedang melaksanakan pengaturan lalu lintas pagi dan tiba-tiba dia merasa benci, serta berniat melakukan penyerangan.
Pelaku pun mengendarai sepeda motor dengan kecepatan tinggi menuju Mako Polres Pematangsiantar dan menerobos gerbang sampai pintu kaca SPKT Polres Pematangsiantar.
Sementara itu penggeledahan Kamar Pelaku Usai kejadian polisi langsung melakukan penggeledahan ke rumah pelaku di Jalan Hok Salammudin No.59 Kel.Siantar Estate Kec. Siantar Kab.Simalungun.
Saat melakukan penggeledahan, Unit Identifikasi Sat Reskrim Polres Pematangsiantar didampingi orang tua dan keluarga pelaku. Polisi melakukan penggeledahan di kamar Fitri, dan ditemukan sejumlah barang bukti seperti Al Quran, Buku Terjemaahan Al Hikam Ibn Athanillah, Surat Yasin, Takhtim, Tahil Doa, Buku Khulashah Al Madad An Nabawi, Buku Zhikir, Buku Catatan Harian.