SuaraSumbar.id - Sebanyak 14 orang korban gempa bumi Pasaman Barat, Sumatera Barat, dilaporkan meninggal dunia. Kemudian, sekitar 6.000 warga mengungsi dan 2.022 rumah rusak serta hancur, termasuk 32 sekolah, fasilitas kesehatan, tempat ibadah, fasilitas umum dan lahan usaha ekonomi masyarakat porak poranda di Nagari Malampah, Kecamatan Tigo Nagari, Kabupaten Pasaman.
Dari enam orang yang dinyatakan hilang, hanya 2 jasad berhasil ditemukan. Sementara 4 lainnya tidak diketahui dan telah dinyatakan meninggal dunia.
Komandan Komando Tanggap Darurat Bencana Gempa Bumi Kabupaten Pasaman, Lekol. Inf. Hery Bakty menyatakan bahwa pencarian 4 orang hilang korban 'galodo' pasca gempa bumi Pasaman, resmi dihentikan.
"Korban meninggal dunia musibah gempa bumi Pasaman bertambah 4 orang, atau menjadi 14 orang. Upaya pencarian korban sudah memakan waktu 10 hari. Artinya, dari ketentuan masa pencarian selama 7 hari, sudah kita tambah 3 hari, menjadi 10 hari," kata Hery Bakty, dikutip dari Covesia.com - jaringan Suara.com, Selasa (8/3/2022).
Baca Juga:BUMN-BUMN Mulai Beri Bantuan ke Korban Gempa Bumi Pasaman Barat
Gempa bermagnitudo 6,1 benar-benar telah meluluhlantakan sebagian daerah di Kabupaten Pasaman, dengan kawasan terparah Nagari Malampah, Kecamatan Tigo Nagari. Secara geografis, Malampah berada di kaki Gunung Pasaman, atau tak jauh dari pusat gempa di kawasan Gunung Talamau.
"Jika pendataan rumah rusak dan hancur sudah selesai, kita akan masuk ke tahap pemulangan pengungsi dari tenda-tenda pengungsian ke rumahnya masing-masing. Dan bagi warga yang rumahnya hancur atau rusak berat, akan segera dibuatkan hunian sementara (huntara) di lokasi rumahnya yang hancur," katanya.
Seperti telah dilaporkan Kepala BNPB Pusat, Letjend. Suhariyadi saat berkunjng ke Pasaman lima hari lalu, bahwa rumah yang rusak berat akan ditangani pihak BNPB, yang rusak sedang oleh Pemprov Sumbar, sedangkan rusak ringan, penganggarannya ditanggung Pemkab Pasaman.
"Sekarang pendataan teknis oleh komando tanggap darurat Pasaman masih berlangsung, dan validasi data tengah dilakukan oleh tim BNPB Pusat ke lokasi terdampak bencana Kabupaten Pasaman," ujar Hery Bakti.
Terhadap berakhirnya tenggat waktu pencarian orang hilang sebagaimana diatur UU No. 29/2014 tentang pencarian dan pertolongan, dan Peraturan Kepala BNPB BNPB No.13/2010, Bupati Pasaman H. Benny Utama menyatakan upaya yang dilakukan tim gabungan TNI, Polri dan Basarnas, sudah maksimal.
Baca Juga:Bertambah Lagi, Korban Gempa Pasaman Barat Meninggal Dunia Jadi 10 Orang
Dijelaskan, dalam undang-undang tersebut diatur, bahwa pencarian dan pertolongan terhadap korban bencana dihentikan jika seluruh korban telah ditemukan, ditolong dan dievakuasi atau setelah jangka waktu 7 hari sejak dimulainya pencarian, tidak ada tanda-tanda korban akan ditemukan.
"Di hari ke tujuh tanggal 3 Maret, kita sudah ajukan surat perpanjangan waktu pencarian selama 3 hari lagi, atau jatuh tempo tanggal 6 Maret lalu," ujar Benny Utama.
"Atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten Pasaman, Saya menyampaikan rasa duka yang sedalam-dalamnya, kepada keluarga korban meninggal dunia akibat gempa bumi dan galodo di Malampah Kecamatan Tigo Nagari," ungkap Bupati Benny Utama.