SuaraSumbar.id - Petinggi Majelis Ulama Indonesia (MUI), Cholil Nafis, turut mengomentari ribut-ribut soal daftar nama sejumlah penceramah agama Islam yang dianggap radikal.
Lewat cuitannya di akun Twitter yang diunggah Senin (7/3/2022), Ketua MUI Pusat itu mengatakan bahwa keberadaan penceramah yang membangkang negara dan anti Pancasila sudah past melanggar hukum Islam dan hukum nasional.
"Kita tak suka penceramah yang membangkang negara dan anti Pancasila yang itu pasti melanggar hukum Islam dan hukum nasional kita," tulis Cholil Nafis, dikutip dari Suara.com, Senin (7/3/2022).
Meski demikian, Cholil Nafis juga mengingatkan agar pelabelan 'radikal' terhadap para penceramah tidak disalahgunakan.
Baca Juga:Masuk Daftar Penceramah Radikal, Ustaz Felix Siauw Beri Reaksi Mengejutkan, Malah Ucapkan Syukur
Ia berharap, para penceramah yang mengkritik pemerintah tak semena-mena disebut radikal.
"Tapi jangan sampai yang amar ma’ruf dan nahi mungkar karena mengkritik pemerintah lalu disebut radikal," lanjutnya.
Diberitakan sebelumnya, jagat media sosial mendadak dihebohkan dengan beredarnya pesan berantai di grup WhatsApp yang berisikan daftar nama ustaz radikal.
Melalui unggahan foto di akun instagram ustaz Felix Siauw, ia membagikan sebuah tangkapan layar pesan berantai di grup whatsApp.
Dalam pesan berantai tersebut terpantau sebuah narasi tulisan dengan judul "Daftar penceramahan terindikasi intoleran dan radikal. Hindari untuk mendengarkan apalagi mengundang".
Baca Juga:Masuk Daftar Penceramah Terindikasi Radikal, Musni Umar Bela UAS: Beliau Bicara Kebenaran Alquran
Sementara itu, nampak dalam tangkapan layar tersebut terdapat 10 nama ustaz radikal. Diantara nama-nama ustaz radikal, ada ustaz Felix Siauw dan Abdul Somad.
Adapun delapan ustaz lainnya yakni ustaz M. Ismail Yusanto, Hafidz Abdurrahman, Fatih Karim, Yasin Munthahhar, Fahmi Amhar, Farid Wajdi, Jamil Az Zaini, dan Irfan Abu Naveed.