SuaraSumbar.id - Tiga orang pria di Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar), yang diduga melakukan pencurian laptop ditangkap polisi.
Ketiganya berinisial AP (34), AA (27), EP (31). Mereka ditangkap di daerah Kanali, Jumat (18/2/2022) malam.
Kapolsek Kinali, AKP Defrizal mengatakan, penangkapan berawal dari laporan adanya tindak pidana pencurian laptop di SMAN 1 Kanali, Kamis (17/2/2022).
Melansir covesia.com--jaringan suara.com, Minggu (20/2/2022), petugas yang mendapat laporan melakukan penyelidikan dan mendapat informasi adanya seorang laki-laki berinisial AP menjual laptop.
Baca Juga:4 Tanda Pasangan Perhitungan Soal Uang dalam Hubungan, Segera Cek Sekarang
"Setelah di selidiki laptop tersebut memiliki ciri-ciri yang sama dengan laptop milik SMAN 1 Kinali yang hilang," katanya.
Petugas lalu mencari keberadaan AP dan menangkapnya. Dari hasil interogasi, laptop itu merupakan hasil curiannya bersama rekannya AA (27), dan EP (31).
Pelaku dan barang bukti berupa enam unit laptop serta satu obeng diamankan ke guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Pelaku dikenakan Pasal 363 ayat (1) Ke 3, Ke-5 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara," tukasnya.
Baca Juga:Omicron Masih Tinggi, Eropa Longgarkan Pembatasan Sosial, Bagaimana RI?