SuaraSumbar.id - Pemerintah Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), memastikan tidak akan mencabut Surat Edaran (SE) soal wajib vaksin siswa SD untuk belajar tatap muka. Hal itu ditegaskan Kepala Dinas Pendidikan Kota Padang, Habibul Fuadi.
Dinas Pendidikan tidak mencabut aturan tersebut untuk menghormati orang tua yang anaknya sudah menjalani vaksinasi usia 6-11 tahun.
Merespon persoalan itu, Wakil Gubernur Sumbar Audy Joinaldy mengatakan, yang paling penting dilakukan saat ini adalah sosialisasi pentingnya vaksinasi. Sebab, tanpa sosialisasi semua target itu sulit tercapai.
"Kita minta untuk terus sosialisasi bagaimana pentingnya vaksinasi bagi siapapun yang sudah diperbolehkan vaksin," kata Audy, dikutip dari Covesia.com - jaringan Suara.com, Rabu (16/2/2022).
Saat ini, vaksinasi anak di Sumbar masih terbilang rendah dibanding provinsi tetangga. Namun, pihaknya optimis kalau vaksinasi anak juga akan terpenuhi.
Baca Juga:Pemkot Padang Ogah Cabut Aturan Wajib Vaksin Siswa SD, Ini Alasannya
"Lansia dulu kita sulit, sekarang vaksinasi lansia kita nomor 2 di Indonesia. Vaksinasi anak InsyaAllah juga begitu," ujarnya.
Seperti diketahui, aturan wajib vaksinasi siswa SD di Kota Padang menuai polemik. Sejumlah orang tua siswa menolak dan melapor ke DPRD Padang. Namun, Pemkot Padang tidak mau mencabut aturan tersebut dengan alasan menghormati orang tua yang telah menvaksinasi anaknya.