Usut Temuan BPK Rp 12,5 Miliar di LHP Pemprov Sumbar, DPRD Sumbar Bentuk Pansus

Ketua DPRD Sumbar, Supardi mengatakan, Pansus ini terdiri dari 14 orang anggota DPRD dari semua fraksi di DPRD.

Riki Chandra
Jum'at, 11 Februari 2022 | 17:49 WIB
Usut Temuan BPK Rp 12,5 Miliar di LHP Pemprov Sumbar, DPRD Sumbar Bentuk Pansus
Ketua DPRD Sumbar Supardi. [Dok.Antara]

SuaraSumbar.id - DPRD Sumatera Barat (Sumbar) membentuk panitia khusus (Pansus) untuk menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumbar dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Belanja Daerah Pemerintah Provinsi Sumbar tahun 2021 yang jumlahnya mencapai Rp 12,5 miliar.

Ketua DPRD Sumbar, Supardi mengatakan, Pansus ini terdiri dari 14 orang anggota DPRD dari semua fraksi di DPRD.

"Setelah ditentukan 14 anggota, kemudian mereka bermusyawarah untuk menentukan ketua, wakil ketua dan sekretaris. Setelah itu dikeluarkan Surat Keputusannya," katanya, Jumat (11/2/2022).

Sementara itu, salah seorang anggota DPRD Sumbar yang juga anggota Pansus, Nofrizon mengatakan, dalam LHP yang dikeluarkan 27 Januari 2022 ada temuan Rp12,5 miliar lebih di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Baca Juga:Puluhan Orang Demo Pemprov Sumbar, Desak Selamatkan Hutan Mentawai

Menurutnya, temuan itu berupa realisasi bantuan benih/bibit ternak, alat dan mesin pertanian dan benih/bibit perkebunan di dua OPD sebesar Rp 2 miliar lebih tidak tepat sasaran.

Kemudian, kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas pada dua OPD sebesar Rp 423 juta lebih.

Kelebihan pembayaran 12 paket pekerjaan gedung dan bangunan pada tiga OPD sebesar Rp 838 juta lebih. Selanjutnya, pelaksanaan tiga paket pekerjaan gedung dan bangunan pada tiga OPD putus kontrak.

Pengembalian uang muka serta jaminan pelaksanaan belum dicairkan sebesar Rp 7,9 miliar lebih.

Kemudian, kelebihan pembayaran 17 paket pekerjaan jalan dan irigasi pada dua OPD sebesar Rp 735 juta lebih.

Baca Juga:DPRD Minta Pemprov Sumbar Serius Urus Pembebasan Lahan Jalan Tol Padang- Pekanbaru

Setelah itu ada pemberian bantuan bencana alam banjir bandang dan tanah longsor di Nusa Tenggara Timur yang bersumber dari Belanja Tidak Terduga sebesar Rp 750 juta tidak sesuai ketentuan.

Pihaknya akan bekerja maksimal untuk menindaklanjuti LHP tersebut setelah Pansus terbentuk. “Kita alan dalam dan kaji temuan ini untuk ditindaklanjuti bersama agar temuan ini dapat dikembalikan dan menjadi evaluasi ke depan,” katanya. (Antara)

REKOMENDASI

News

Terkini

lifestyle | 13:50 WIB
Tampilkan lebih banyak