SuaraSumbar.id - Pemerintah Sumatera Barat (Pemprov Sumbar), baru melantik sebanyak 414 pejabat fungsional pada Jumat (31/12/2021) lalu. Menariknya, ada salah satu nama ASN meninggal dunia yang dilantik menjadi pejabat.
"Terkait tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih, masih ditemukan adanya pejabat yang dilantik berstatus sudah meninggal dunia," kata Ketua Fraksi Gerindra DPRD Sumbar, Hidayat, dikutip dari Covesia.com - jaringan Suara.com, Senin (3/1/2022).
Menanggapi hal itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumbar, Ahmad Zakri mengatakan, pengusulan nama pejabat untuk dilantik itu dilakukan pada Juni dan Juli 2021.
"Dari pengusulan tersebut rekomendasi dari Kemendagri baru keluar pada Jumat sore (31/12/2021). Jadi nama yang meninggal ada di rekomendasi tersebut dan itu bukan SK. Sementara pejabat tersebut meninggal bulan November," ungkapnya saat ditemui di ruangannya, Senin (3/1/2022).
Baca Juga:Gerindra Kritik Pemprov Sumbar, Ada Proyek Mangkrak hingga ASN Meninggal Jadi Pejabat
Dia menilai, keabsahan seseorang menjabat itu sesudah dilantik. Jika yang bersangkutan tidak hadir saat pelantikan, berarti tidak sah jabatannya. "Bagaimana melantik orang yang meninggal," ujarnya.
Zakri mengakatan, nama yang bersangkutan memang ada direkomendasi, tapi tidak disebutkan saat pelantikan dan tidak ada SK-nya.