SuaraSumbar.id - Jajaran komisioner Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) diminta dapat menuntaskan pelanggaran HAM masa konflik Aceh.
Penuntasan ini dibutuhkan untuk mewujudkan keberlanjutan perdamaian dan pemenuhan keadilan bagi korban konflik Aceh.
"Dengan adanya pengungkapan kebenaran dapat membantu tercapainya rekonsiliasi antara pelaku pelanggaran HAM, baik individu maupun lembaga dengan korban," kata Gubernur Aceh Nova Iriansyah, melansir Antara, Sabtu (5/2/2022).
Pengumpulan data oleh KKR Aceh selama lima tahun belakang terkait kasus pelanggaran HAM di Aceh masih perlu disempurnakan.
Untuk itu, dibutuhkan kerja-kerja yang lebih akurat, sistematis dan koordinatif ke depan. Hal itu penting agar dapat diambil langkah judicial maupun non-judicial guna menyelesaikan kasus tersebut.
"Pengungkapan kebenaran yang dilakukan KKR Aceh bukanlah bertujuan untuk membuka kembali luka lama, akan tetapi lebih untuk menekankan pada upaya penyelesaian konflik secara komprehensif," katanya.
Pemerintah Aceh berkomitmen penuh mendukung kerja-kerja KKR sebagai bentuk penguatan perdamaian Aceh.
Ketua DPR Aceh Dahlan Jamaluddin menyampaikan harapan besar segenap unsur DPRA terhadap komisioner KKR yang baru dilantik. Ia mengaku kerja komisi itu tak hanya dinanti oleh rakyat Aceh, tapi juga menjadi model reparasi konflik bagi dunia.
Baca Juga:Jakarta Siap Tambah Hingga 11.500 Tempat Tidur Pasien Covid-19