SuaraSumbar.id - Satlantas Polres Pasaman, Sumatera Barat (Sumbar) melakukan penindakan terhadap truk Over Dimension Over Loading (ODOL).
Kasatlantas Polres Pasaman, Iptu Kevin Fahri Ramadhan mengatakan, penindakan tersebut guna menciptakan keamanan dan keselamatan pengendara di jalan raya.
"Operasi penindakan ini sesuai Undang-undang nomor 22 tahun 2009 pasal 307," katanya, melansir covesia.com--jaringan suara.com, Sabtu (29/1/2022).
Truk over dimension merupakan suatu kondisi dimana dimensi pengangkutan kendaraan tidak sesuai dengan standar produksi dan ketentuan peraturan.
Baca Juga:Viral Video Striker Brentford dengan Wanita saat Liburan di Dubai, Pihak Klub Lakukan Penyelidikan
"Kemudian over loading merupakan suatu kondisi dimana kendaraan mengangkut muatan yang melebihi batas beban yang ditetapkan. Jadi truk ODOL yang kami tindak memang mengangkut barang melebihi muatan kapasitas semestinya," tambahannya.
Operasi penindakan ini sudah berlangsung sejak 25 Januari 2022 lalu sampai saat ini.