SuaraSumbar.id - Ratusan warga mendatangi kerangkeng di belakang rumah pribadi Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin yang terletak di Desa Raja Tengah, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut). Mereka berharap kerangkeng tersebut diaktifkan kembali seperti biasanya.
"Warga berharap agar pemerintah dapat kembali membuka dan melegalkan kerangkeng itu. Selama ini kerangkeng yang dianggap seram itu merupakan tempat pembinaan bagi pecandu narkoba," kata salah seorang warga Langkat, Dapat Br Tarigan, dikutip dari Antara, Kamis (27/1/2022).
Dapat memastikan lokasi kerangkeng itu bukan tempat penyiksaan. Justru kerangkeng tersebut sangat membantu warga Langkat.
"Selama kerangkeng itu ada (tempat pembinaan), kondisi di desa kami aman dan tidak ada lagi pencurian," ujarnya.
Sebelum adanya panti rehabilitasi itu, sekitar sepuluh tahun yang lalu, pencurian meningkat dan sangat meresahkan warga di kawasan tersebut.
"Kami berharap pemerintah bisa melegalkan kerangkeng untuk merehab para pecandu narkoba di Langkat," katanya lagi.
Sebelumnya, Polda Sumatera Utara mengusut temuan kerangkeng khusus di rumah pribadi Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin di Desa Raja Tengah, Kabupaten Langkat.
"Polda Sumut sudah membentuk tim dan bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumut serta BNN Kabupaten Langkat untuk melakukan penyelidikan ruangan yang ditempati bagi pengguna narkoba itu," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, dalam keterangan tertulis, Selasa (25/1).
Hadi menyebutkan, hasil penyelidikan tim, kerangkeng khusus tersebut sudah ada sejak tahun 2012.
Polda Sumut telah memeriksa 11 orang terkait temuan tempat binaan di rumah bekas Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin yang diduga menjadi tempat perbudakan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Ahmad Ramadhan menyebutkan, pemeriksaan itu dalam rangka meminta keterangan sejumlah pihak yang ditemui di lokasi yang disebut sebagai tempat pembinaan itu.
“Terkait dengan penemuan tempat binaan milik eks Bupati Langkat, (kasus itu) telah diperiksa dan diambil keterangannya. Semuanya 11 orang,” kata Ramadhan, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (25/1).
Menurut dia, pihak-pihak yang dimintai keterangan itu, di antaranya pengurus tempat pembinaan, termasuk warga binaan yang mengikuti pembinaan di tempat itu. “Kemudian kepala desa setempat, sekretaris desa dan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Langkat,” ujarnya lagi. (Antara)