SuaraSumbar.id - Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia mengusulkan agar masa kampanye Pemilu 2024 dipersingkat menjadi 75 hingga 90 hari.
"Harus dipertimbangkan masa kampanye harus lebih dipersingkat dibandingkan sebelumnya. KPU mengusulkan masa kampanye 120 hari, itu sama dengan Pemilu lalu karena itu kemungkinan 75-90 hari," katanya, Selasa (25/1/2022).
Dia mengakui, ada perbedaan usulan masa kampanye di Pemilu 2024 yaitu KPU mengusulkan 120 hari dan beberapa anggota Komisi II DPR usulkan 60 hari.
Namun, Doli menyarankan agar masa kampanye Pemilu 2024 dilaksanakan selama 75-90 hari dengan mempertimbangkan beberapa hal.
Baca Juga:Kerangkeng Isi Manusia, Golkar Akan Cek Langsung Rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin
"Pertama, komunikasi orang bukan sekedar pertemuan fisik namun bisa dilakukan secara virtual untuk mengurangi orang bertemu secara fisik. Saat ini orang klik buka komputer bisa bertemu 100 orang bahkan 1000 orang," ujarnya.
Kedua, menurut dia, pertemuan masif dengan mengundang massa yang besar sudah tidak efektif karena misalnya mengundang 10 ribu orang untuk kampanye, tidak semuanya bisa memilih.
Ketua Komisi II DPR RI itu mengatakan, pertemuan-pertemuan masif dengan skala besar sudah ditinggalkan kontestan partai politik maupun calon anggota legislatif (caleg).
"Ketiga, media kampanye bisa menggunakan teknologi digital, tidak perlu memasang berbagai macam-macam (alat peraga kampanye). Kampanye bisa menggunakan media lain yang efektif dan efisien," katanya.
Keempat, kata dia, ketika masa kampanye dipersingkat maka akan mengurangi kapan waktu memulai tahapan Pemilu 2024 karena misalnya kalau sesuai usulan KPU yaitu 120 hari maka tahapan dilaksanakan pada Juni 2022.
Ia menilai apabila tahapan Pemilu 2024 dipersingkat maka akan banyak waktu digunakan untuk urusan pemerintahan seperti pemulihan ekonomi, penanganan Covid-19, hingga KTT G20.
Ia mengatakan, Komisi II DPR bersama penyelenggara pemilu dan pemerintah akan membahas secara rinci terkait tahapan Pemilu 2024 seperti tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pemilu. (Antara)