SuaraSumbar.id - Gubernur Sumbar ternyata sudah kali melayangkan surat penghentian upaya penimbunan atau reklamasi Danau Singkarak, kepada Pemkab Solok. Hal itu dinyatakan Sekretaris Daerah Sumatera Barat (Sumbar), Hansastri.
"Surat pertama pada 2016 kepada Bupati Gusmal, waktu itu ada laporan ke Pemprov dan gubernur sudah menyurati waktu itu. Bupati Solok Gusmal sudah menindaklanjuti dengan membuat plang pelarangan dan sudah berhenti tahun 2016," kata Hansasrti, dikutip dari Covesia.com - jaringan Suara.com, Selasa (25/1/2022).
Kemudian, akhir tahun lalu, ada lagi laporan di lokasi yang sama dan juga telah dikirimkan surat untuk penghentiannya. "Kami sudah surati pelarangan dan menghentikan aktivitas tersebut, namun masih saja berlanjut. Gubernur kembali menyurati di Desember 2021 dan pertengahan Januari 2022," katanya.
Sebelumnya, Senin (24/1/2022) KPK menemui Gubernur Sumbar dan meminta informasi lebih lanjut terkait tindakan yang sudah dilakukan Gubernur. Sementara, kata Hansastri, Pemprov juga memiliki batas kewenangan.
Baca Juga:Tak Berizin, Pemprov Sumbar Desak Hentikan Reklamasi di Kawasan Danau Singkarak Solok
Sebelumnya, diberitakan Walhi Sumbar melaporkan terkait reklamasi Danau Singkarak ke Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) RI. Benjanji akan mengusut tuntas reklamasi tersebut, akhirnya KPK menurunkan tim ke Sumbar dan menemui Gubernur.
"Kehadiran kami dalam rangka koordinasi dan penyamaan persepsi terkait pelestarian Danau Singkarak serta beberapa persoalan aset di beberapa kabupaten dan kota di Sumbar," ungkap Wahyudi, Kepala Satuan Tugas Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK RI, yang hadir bersama rombongan dan juga perwakilan dari Kementerian ATR/BPN RI, Senin (24/1/2022).
Wahyudi mengatakan selain penyamaan persepsi, pihaknya juga mengkoordinasikan tindak lanjut langkah-langkah yang telah dikeluarkan Gubernur terkait dugaan pelanggaran reklamasi di Danau Singkarak.
KPK mengapresiasi beberapa upaya persuasif yang sudah dilakukan Gubernur Sumbar dalam penanganan masalah reklamasi Danau Singkarak, dan selanjutnya melakukan supervisi untuk upaya pemulihannya.
Baca Juga:Gubernur Sumbar Mahyeldi: Jadikan Masjid Tempat Mempersatukan Ummat