Aniaya Pasien hingga Tewas, 10 Petugas Panti Rehabilitasi Narkoba Diringkus Polisi

Mereka ditangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan menyebabkan tewasnya korban berinisial SH.

Riki Chandra
Sabtu, 22 Januari 2022 | 19:48 WIB
Aniaya Pasien hingga Tewas, 10 Petugas Panti Rehabilitasi Narkoba Diringkus Polisi
Kasat Reskrim AKP M. Rian Permana berikan keterangan saat rilis kasus penganiayaan menyebabkan tewasnya korban. [Dok.Istimewa] 

SuaraSumbar.id - Sepuluh orang oknum petugas Yayasan Meyros Jaya Plus yang berlokasi di Dusun Pamah Simelir, Desa Telagah Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, ditangkap petugas Satreskrim Polres Binjai. 

Mereka ditangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan menyebabkan tewasnya korban berinisial SH. 

Kapolres Binjai AKBP Ferio Sano Ginting melalui Kasat Reskrim AKP M. Rian Permana mengatakan, kesepuluh tersangka yang ditangkap yakni JP, FT, PP, DS, MB, AH, CH, BS, CP,  dan IP. 

Seluruhnya terlibat atas tewasnya SH (29), warga Tanjung Gusta Medan Helvetia yang merupakan salah satu pasien rehab di Yayasan Meyros Jaya Plus. 

Baca Juga:Polisi Tangkap 3 Pelaku Penipuan Online

"Pasien masuk tanggal 16 Januari 2022 sekira pukul 22.00 WIB diantarkan keluarganya untuk dilakukan rehabilitasi karena Kecanduan narkoba. Setelah pendaftaran, korban yang akan diperiksa urinenya tidak mau dipasang rantai besi pada kedua kakinya. Di situlah tersangka PP, DS dan MB  dan JP memukuli korban dengan cara meninju, menendang wajah dan badan korban secara berulang-ulang," jelas AKP M. Rian Permana, Sabtu (22/1/2022). 

Setelah itu, tersangka membawa korban ke luar dari ruangan detofikasi dan dibawa ke kolam. Di sana tersangka PP menyuruh tersangka lainnya agar korban direndam di dalam kolam.  

Tujannya agar korban lemas dan tidak bisa berontak saat dipasangi rantai di kakinya. Korban pun dimasukkan kedalam kolam dan kemudian tersangka MB, DS, FT, AH CH, BS, CP, PP dan IP, secara bersama-sama memukuli korban. 

"Meninju, menendang bagian dada, punggung dan wajah korban dan saat itu juga tersangka menyeret  tubuh korban. Sedangkan tersangka MB memukul korban dengan menggunakan rantai besi pada bagian belakang sebanyak satu kali," ungkap AKP Rian Permana.

Pada pukul 24.00 WIB, lanjutnya, datang Ketua Yayasan dan mengatakan agar korban jangan lagi dipukuli. Para tersangka disuruh untuk memandikan dan mengganti baju korban. Selanjutnya, tersangka DS dan AH memapah tubuh korban dan membawanya ke kamar mandi serta kemudian memandikan dan mengganti baju korban.

Baca Juga:Pemecatan Bripka Abdul Tamba Tunggu Keputusan Polda Sumut

"Setelah baju korban diganti, tersangka FT dan DS  kembali membawa korban ke dalam ruangan detofikasi. Setelah diruangan detofikasi, DS bersama AH kembali melakukan pemukulan terhadap korban. FT menggunakan gagang sapu untuk memukuli punggung korban dengan cara berulang-ulang, sehingga gagang sapu tersebut patah," tambahnya.

Sedangkan tersangka AH, menendang dada korban dengan sangat keras. Tendangan itu mengakibatkan korban langsung muntah darah. Melihat hal itu, korban dibawa untuk istirahat di ruangan detofikasi.

Pada Senin 17 Januari 2022 sekitar  pukul 02.00 WIB, kondisi korban mulai kritis dan susah bernapas. Dari mulutnya terus mengeluarkan darah. Para tersangka PP dkk membawa korban ke RS Umum Dr. Joelham Binjai.

"Saat tiba di RS Umum sekira pukul 04.00 WIB, setelah diperiksa oleh dokter ternyata korban sudah meninggal dunia," imbuh AKP Rian.

Atas perbuatannya, terhadap para tersangka di persangkaan melanggar pasal 338 sub pasal 170 ayat (2) ke-3 sub pasal 351 ayat (3) KUHPidana. 

"Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkas AKP Rian.

Kontributor : Budi warsito

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini