Aniaya Pasien hingga Tewas, 10 Petugas Panti Rehabilitasi Narkoba Diringkus Polisi

Mereka ditangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan menyebabkan tewasnya korban berinisial SH.

Riki Chandra
Sabtu, 22 Januari 2022 | 19:48 WIB
Aniaya Pasien hingga Tewas, 10 Petugas Panti Rehabilitasi Narkoba Diringkus Polisi
Kasat Reskrim AKP M. Rian Permana berikan keterangan saat rilis kasus penganiayaan menyebabkan tewasnya korban. [Dok.Istimewa] 

Sedangkan tersangka AH, menendang dada korban dengan sangat keras. Tendangan itu mengakibatkan korban langsung muntah darah. Melihat hal itu, korban dibawa untuk istirahat di ruangan detofikasi.

Pada Senin 17 Januari 2022 sekitar  pukul 02.00 WIB, kondisi korban mulai kritis dan susah bernapas. Dari mulutnya terus mengeluarkan darah. Para tersangka PP dkk membawa korban ke RS Umum Dr. Joelham Binjai.

"Saat tiba di RS Umum sekira pukul 04.00 WIB, setelah diperiksa oleh dokter ternyata korban sudah meninggal dunia," imbuh AKP Rian.

Atas perbuatannya, terhadap para tersangka di persangkaan melanggar pasal 338 sub pasal 170 ayat (2) ke-3 sub pasal 351 ayat (3) KUHPidana. 

Baca Juga:Polisi Tangkap 3 Pelaku Penipuan Online

"Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkas AKP Rian.

Kontributor : Budi warsito

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini