Rakerda PRSI Sumbar Dinilai Langgar AD/ART, Ini Alasannya

Rakerda Persatuan Renang Seluruh Indonesia (PRSI) Sumatera Barat (Sumbar) yang berlangsung pada tanggal 15-16 Januari 2022, melanggar AD/ART.

Riki Chandra
Kamis, 20 Januari 2022 | 17:08 WIB
Rakerda PRSI Sumbar Dinilai Langgar AD/ART, Ini Alasannya
Ilustrasi renang [Shutterstock]

Hal ini terlihat dari tidak maksimalnya koordinasi yang dilakukan pengurus provinsi dengan cabang dalam setiap mengambil keputusan selama ini, kata dia.

"Koordinasi yang tidak baik ini berdampak pada baru-baru ini, tanpa ada koordinasi beberapa pengurus dikeluarkan secara sepihak dari grup aplikasi pesan Whatsapp grup pengurus provinsi," ungkap dia.

Terpisah, Ketua PRSI Sumbar, Mulyadi membantah telah melanggar. Ia meminta para pengurus yang menilai pelaksanaan Rakerda tidak taat aturan untuk membuktikannya.

"Pada pelaksanaan Rakerda kemarin kami seluruhnya merujuk pada aturan PB PRSI pusat, kami yakin kegiatan kami legal. Jika ada suara diluar sana menilai itu tidak taat aturan, silahkan dibuktikan saja," ujar dia.

Baca Juga:Mobil Seorang Wanita di Padang Dihadang 9 Debt Collector, Ban Mobil Dipecahkan

Menurut dia beberapa orang pengurus yang menilai kegiatan tersebut tidak patuh aturan adalah upaya untuk melengserkan Mulyadi sebagai ketua PRSI Sumbar.

"Jadi beberapa orang yang protes ini membuat semacam perkumpulan, berupaya untuk melengserkan saya. Tidak masalah, buktikan saja apabila Rakerda kemarin tidak sesuai ketentuan," katanya. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini