"Nah, itulah yang kemudian nanti akan kami keluarkan bersama-sama dengan beberapa jabatan yang memang sudah kosong, termasuk di antaranya Panglima Kostrad," kata Andika.
Dengan adanya aturan tersebut, lanjut Andika, jika dahulu Wanjakti biasanya dilakukan setiap 3 bulan sekali, begitu ada jabatan kosong lalu dikeluarkan surat keputusan (skep) pengisian jabatan.
Namun, kali ini Wanjakti akan mengeluarkan skep sekaligus untuk 28 jabatan baru TNI tersebut.
"Jadi, ini memang tidak biasa, bukan berarti tidak boleh. Jadi, memang untuk Wanjakti kali ini kebetulan ada yang saya sebutkan tadi, ada 28 jabatan baru yang juga melibatkan pembentukan satuan baru sehingga memang ada proses admnistrasi yang harus kami penuhi," kata Andika.
Baca Juga:Jabatan Pangkostrad 2 Bulan Kosong, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa Beber Penyebabnya
Andika juga menyebutkan ada cukup banyak peraturan turunan di bawah Perpres Nomor 66 Tahun 2019, baik ditingkat kotama maupun di tingkat bawahnya.
Mantan KSADitu memastikan saat ini pihaknya terus mengejar sekaligus menyiapkan untuk prasaranan penunjukan Pangkostrad dan 28 pejabat lainnya.
"Secara umum sudah siap, jadi tinggal nanti pada saat Wanjakti kami tentukan siapa yang akan menjabat," kata Andika.
Terkait siapa saja kandidat perwira TNI yang akan mengisi jabatan Pangkostrad, Andika menyebutkan punya banyak kandidat yang memenuhi syarat untuk menduduki jabatan tersebut.
"Kandidat kalau untuk yang Pangkostrad di AD, kemudian Pangkoutnas di AU, bintang tiga juga, dengan Panglima Koarmada RI di AL itu semuanya adalah bintang dua yang sudah eligible. Masing-masing banyak calonnya. Jadi, nanti kita lihat saja di dalam proses Wanjakti," kata Andika. (Antara)
Baca Juga:Panglima TNI Jenderal Andika Bakal Umumkan Sosok Pangkostrad Anyar Dalam Waktu Dekat