SuaraSumbar.id - Ketua Majelis Suro Partai Ummat, Amien Rais mengaku tak berminat maju sebagai Capres dalam Pemilihan Presiden atau Pilpres 2024 mendatang. Namun, dia mengkritisi soal ambang batas pencalonan presiden yang dinilainya tak lagi relevan diterapkan.
"Oh enggak, enggak saya enggak mau (nyapres)," kata Amien, Kamis (13/1/2022).
Amien mengkritisi peraturan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT) 20 persen yang dinilainya membelenggu dan memunculkan oligarki.
Pihaknya menggugat Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 ke Mahkamah Konstitusi. "Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sudah tidak relevan untuk diterapkan saat ini," ujarnya.
Menurut Amien, ambang batas pencalonan presiden sebesar 20 persen menghilangkan hak konstitusional. Seperti pengusulan calon presiden mendiskriminasi partai politik kecil yang tidak memiliki kedudukan sebesar 20 persen.
Amien menilai, presidential threshold nol persen dapat menjadi alternatif sehingga memunculkan calon presiden baru dan tidak membelenggu calon dalam parpol besar dan menghindari oligarki.
Sementara itu, Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur bahwa calon peserta pemilihan presiden harus diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilihan DPR sebelumnya. (Antara)
Baca Juga:Sering Ditanya Soal Pilpres 2024, Begini Jawaban Santai Ridwan Kamil