SuaraSumbar.id - Polres Pasaman Barat (Pasbar) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 56 paket besar ganja kering siap edar. Empat pelaku diamankan dalam penangkapan yang berlangsung pada Jumat (7/1/2022) itu.
Kasat Resnarkoba Polres Pasaman Barat, AKP Eri Yanto mengatakan, pelaku diringkus di kawasan Jembatan Kampung Baru, Jorong Aek Napal, Kenagarian Batahan, Kecamatan Ranah Batahan, Kabupaten Pasaman Barat. Mereka berinisia LS (28), DA (30), JB (40) dan DAN (32).
"Semua pelaku punya peran berbeda. Ganja itu rencanaya akan diedarkan di wilayah Kabupaten Pasaman Barat," katanya, dikutip dari Covesia.com - jaringan Suara.com, Sabtu (8/1/2022).
Operasi penangkapan ini, kata dia, berawal pada bulan Desember tahun 2021 lalu. Dimana, anggota Satresnarkoba Polres Pasaman Barat mendapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka DA (30) pernah memasukkan ganja yang berasal dari Kecamatan Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal ke daerah Paraman Ampalu Kecamatan Gunung Tuleh, Kabupaten Pasaman Barat.
Baca Juga:Tausiah di Deli Serdang, UAS Ajak Generasi Muda Sumut Jauhi Narkoba
"Berbekal informasi tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba langsung bergerak cepat. Kami berhasil menangkap mereka dengan barang bukti cukup besar," katanya.
Saat ini, para pelaku telah meringkuk di sel tahanan Polres Pasaman Barat. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 115 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.