SuaraSumbar.id - Dodi Hendra dipastikan tetap menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Solok. Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor : 120/548/Pem-Otda/2021 tertanggal 7 Desember 2021 perihal tindak lanjut terhadap usulan pemberhentian pimpinan DPRD Kabupaten Solok, oleh gerakan mosi tidak percaya.
Sekretaris DPD Partai Gerindra Sumbar, Evi Yandri Rajo Budiman mengatakan, keputusan Gubernur Sumbar itu menyatakan penerbitan keputusan Gubenur tentang Peresmian Pemberhentian Pimpinan DPRD Kabupaten Solok tidak dapat dilanjutkan dan selanjutnya menyatakan secara legal formal, Dodi Hendra adalah Ketua DPRD Kabupaten Solok.
"Dengan keluarnya surat keputusan Gubernur tersebut diharapkan Bupati Solok dan Pimpinan DPRD Kabupaten Solok, serta semua pihak terkait untuk menyikapi permasalahan ini dengan arif dan bijaksana dengan mengedepankan musyawarah dan mufakat dalam pelaksanaan tugas Pimpinan DPRD Kabupaten Solok," kata Evi Yandri, dikutip dari Covesia.com - jaringan Suara.com, Jumat (7/1/2022).
Menurut Evi, alasan Gubernur Sumbar meresmikan pemberhentian Pimpinan DPRD Kabupaten Solok tidak dapat dilajutkan setelah didasarkan kepada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan fakta-fakta bahwa usulan peresmian pemberhentian Pimpinan DPRD Kabupaten Solok merupakan hasil (resultate) dari rangkaian proses yang merupakan conditie sine guanon (sebab akibat) dari terbitnya Putusan BK DPRD Kabupaten Solok Nomor: 189/14/BK/DPRD-2021 tanggal 18 Agustus 2021 dan Keputusan BK Nomor: 175/01/BK/DPRD/2021 tanggal 18 Agustus 2021 yang mengandung unsur cacat formil dan tidak sesuai dengan kewenangan. Atas dasar itulah tidak memenuhi ketentuan Pasal 52 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014.
Baca Juga:Sidang Praperadilan Kasus Surat Sumbangan Bertanda Tangan Gubernur Sumbar Ditunda Lagi
Dia juga meminta Bupati dan Pimpinan DPRD Kabupaten Solok taat dan patuh, serta menghormati keputusan Gubernur Sumbar. "Kami minta (Surat Gubernur) ditindaklanjuti dan merehabilitasi nama baik Dodi Hendra sebagai Ketua DPRD Kabupaten Solok," bebernya.
Kemudian, mencabut kembali Keputusan DPRD Kabupaten Solok Nomor: 189-18-2021 tentang Penetapan Pemberhentian Ketua DPRD Kabupaten Solok Sisa Masa Jabatan 2019-2024 tertanggal 30 Agustus 2021 dan mencabut Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Solok Nomor : 189-19-2021 tentang Penunjukan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Solok Untuk Melaksanakan Tugas Ketua tertanggal 30 Agustus 2021 agar tidak menimbulkan masalah hukum baru dikemudian hari.
Mirisnya, kata Evi, Surat Gubernur yang sudah dikeluarkan sejak tanggal 7 Desember 2021 tersebut masih ada yang tak diketahui oleh anggota DPRD Kabupaten Solok.
"Seharusnya DPRD Kabupaten Solok menganulir dan melewakan lagi posisi Dodi Hendra, namun internal DPRD malah ada yang belum tahu (Surat Gubernur) itu," bebernya.
Setelah satu bulan surat itu keluar, ucap Evi, belum ada tindak lanjut dan langkah kongkrit yang diambil Bupati Epyardi Asda dan DPRD Kabupaten Solok.
Baca Juga:Kritisi Proyek Mangkrak, Fraksi Gerindra Desak Pemprov Sumbar Transparan
"Jika tak ada tindak lanjut dengan keputusan surat Gubernur ini, kita akan menempuh langkah-langkah selanjutnya," tegas Evi Yandri.