SuaraSumbar.id - Empat ekor aves dari dua jenis dilepasliarkan di hutan Nyei Toro, Pasir VI, Distrik Ravenirara, Kabupaten Jayapura, Papua.
Jenis pertama adalah cenderawasih kuning kecil (Paradisaea minor) sebanyak satu ekor betina dan dua ekor jantan.
"Jenis kedua toowa cemerlang (Ptiloris magnificus) sebanyak satu ekor jantan," kata Kepala BBKSDA Papua Edward Sembiring, melansir Antara, Minggu (19/12/2021).
Kedua jenis satwa ini termasuk dilindungi oleh Undang-Undang Negara Republik Indonesia.
Baca Juga:Saingi Twitch, Facebook, dan YouTube, TikTok Siapkan Fitur Live Streaming Game Online
Satwa ini berasal dari penyerahan masyarakat melalui Komunitas Animal Lovers Jayapura dan Rumah Bakau.
"Pihak komunitas kemudian menyerahkannya kepada BBKSDA Papua pada 12 Oktober 2021 dan empat ekor satwa itu telah menjalani rehabilitasi," tukasnya.