Kasus Pemberhentian Perangkat Nagari Sepihak Marak Terjadi di Sumbar

Kasus pemberhentian perangkat nagari (desa adat) secara sepihak oleh wali nagari, marak terjadi di Sumatera Barat (Sumbar).

Riki Chandra
Jum'at, 10 Desember 2021 | 19:01 WIB
Kasus Pemberhentian Perangkat Nagari Sepihak Marak Terjadi di Sumbar
Ombudsman Sumbar saat membahas kasus pemberhentian perangkat nagari sepihak. [Dok.Antara]

SuaraSumbar.id - Kasus pemberhentian perangkat nagari (desa adat) secara sepihak oleh wali nagari, marak terjadi di Sumatera Barat (Sumbar). Ombudsman Sumbar mencatat sekitar 10 kasus pemberhentian perangkat nagari.

"Secara aturan wali nagari boleh memberhentikan perangkat nagari namun harus mekanisme yang ada, bukan sepihak dan secara tiba-tiba," kata Asisten Ombudsman Sumbar, Meilisa Fitri Harahap, Jumat (10/12/2021).

Menurut Meilisa, untuk memberhentikan perangkat nagari ada mekanismenya. Mulai dari surat peringatan pertama, surat peringatan kedua, pemberhentian sementara hingga pada akhirnya diberhentikan.

"Akan tetapi dari kasus yang dilaporkan tanpa ada SP1 dan SP2 perangkat nagari sudah diberhentikan saja secara mendadak oleh wali nagari," ujarnya.

Baca Juga:Ombudsman Sumbar Sebut Masih Ada Pungli di Kelurahan, Nilainya Sampai Rp 1,5 Juta

Padahal dalam pemberhentian perangkat nagari juga harus ada rekomendasi camat dan yang terjadi adalah ada yang tanpa rekomendasi camat.

Ia menjelaskan biasanya di daerah ada aturan bupati soal mekanisme pengangkatan dan pemberhentian perangkat nagari.

Meilisa mengemukakan maraknya pemberhentian perangkat nagari ini dipicu oleh proses pemilihan wali nagari langsung dan ternyata yang terpilih tidak didukung oleh perangkat nagari.

Bahkan ada salah seorang wali nagari berterus terang dari semua perangkat nagari yang ada di kantornya sedikit sekali yang mendukung dia saat pemilihan dan sekarang menjadi anak buahnya.

"Tentu saja jika wali nagari tersebut memiliki mindset yang baik akan merangkul dan bersinergi, tapi bagi yang tidak suka akan langsung memberhentikan," kata dia.

Baca Juga:Sejarah Kabupaten Cirebon, Dipimpin Sunan Gunung Jati, Kini Jadi Salah Satu Pusat Islam

Ia menemukan kendati ada yang beralasan karena kinerja perangkat nagari buruk tetap saja wali nagari tidak bisa langsung memberhentikan karena harus ada peringatan pertama, kedua hingga rekomendasi camat.

Ia melihat setelah jika fenomena ini terus dibiarkan wali nagari bisa menjadi raja-raja kecil.

"Wali nagari berhak memberhentikan perangkat nagari tapi dengan alasan yang jelas dan sesuai ketentuan," ujarnya.

Tidak hanya itu ada juga perangkat nagari yang banding sampai ke PTUN karena pemberhentian sepihak dan ternyata menang.

"Artinya wali nagari harus memulihkan kembali nama baiknya," katanya. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini