SuaraSumbar.id - Leon Agusta Indonesia (LAI) menyengketakan dua badan publik ke Komisi Informasi Sumatera Barat (Sumbar). Dua badan publik itu yakni, Bank Nagari BPD Sumbar dan PT Semen Padang.
Hanya saja, kedua badan publik itu tidak hadir saat sidang digelar, Selasa (31/8/2021).
“Bank Nagari tidak ada konfirmasi meski sudah dipanggil secara patut, sedangkan Semen Padang menginformasi ada tugas tak bisa dtinggalkan, siap hadir pada sidang berikutnya,” ungkap Panitera Pengganti Komisi Informasi Sumbar, Tiwi Utami, dikutip dari Covesia.com - jaringan Suara.com.
Dia mengatakan bahwa kegiatan sidang dengan termohon Bank Nagari diketuai Arif Yumardi dan sidang termohon PT Semen Padang ketua majelis komisionernya Nofal Wiska.
Baca Juga:Viral di Medsos, Polisi Datangi Rumah Wanita Korban Komplotan Begal di Padang
Sementara itu Komisioner Komisi Informasi Sumbar Adrian Tuswandi mengatakan sengketa informasi publik Leon Agusta Indonesia tentang CSR BUMN atau BUMD di Sumbar menarik.
“Menarik dan multi fungsi, karena hemat saya CSR BUMN dan BUMD itu adalah informasi publik terbuka kategori berkala, tentu harus mudah dibuka akses untuk memenuhi hak untuk tahu rakyat,” ujarnya.
Leon Agusta Indonesia juga meminta informasi tentang CSR. Hal itu sudah sesuai dengan mekanisme UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dalam rangka menjalankan Hak Konsititusi Pasal 28 F UUD 1945.
“CSR di BUMN dan BUMD informasi terbuka, Leon Agusta Indonesia memintanya lewat prosedur resmi, dan di permohonan informasi diminta tidak pula CSR tahun berjalan saat ini. Justru tak dibuka BUMN dan BUMD ada apa dengn CSR-nya itu, hak publik curiga tidak bisa pula distop,” katanya.
Baca Juga:Empat Hari Hilang di Laut Mentawai, Turis Asal Australia Belum Ditemukan