SuaraSumbar.id - Sebanyak 50 persen Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Sumatera Barat (Sumbar), dinilai tidak informatif. Hal itu dinyatakan Ketua Komisi Informasi (KI) Sumbar, Nofal Wiska dalam acara penghargaan anugerah keterbukaan informasi publik tingkat Sumbar tahun 2021 di Bukittinggi, Senin (6/12/2021).
"Berdasarkan kuesioner yang diberikan kepada OPD di pemrov Sumbar, hanya 50 persen yang mengembalikan. Dalam penilaian adalah pengembalian kuesioner sesuai indikator," katanya, dikutip dari Covesia.com - jaringan Suara.com.
Menurut Nofal, tidak ada niat OPD yang terkait untuk meningkatkan PPID. Hal tersebut akan menjadi laporan KI ke Gubernut Sumbar terkait punishment yang diterima termasuk reward bagi yang informatif.
Sementara itu, Kepala Dinas kominfo Sumbar, Jasman Rizal mengatakan, keterbukaan informasi publik suatu yang sangat dibutuhkan masyarakat. Melalui peran KI diharapkan bisa membangun keterbukaan informasi sesuai uu no 14 tahun 2018.
Baca Juga:Antisipasi Covid-19 Varian Omicron, Polda Sumbar Perketat Wilayah Perbatasan
"Apalagi di era sekarang banyak dibutuhkan informasi yang menjadi hak rakyat," ujarnya.
Menurutnya, jika ada masyarakat yang masih bertanya berarti masih ada badan publik yang belum terbuka. Di situ peran KI memberikan sosialisasi ke badan publik terkait keterbukaan publik informasi bagi kebutuhan masyarakat.
"Ada juga informasi ini yang tidak bisa menjadi konsumsi publik. Nah, ini mesti dijelaskan ke publik mana yang menjadi konsumsi publik, mana yang tidak," ungkapnya.