Gubernur Sumbar Fokus Cegah Kasus Kekerasan Seksual, Ini Surat Edarannya

Surat tersebut membahas tentang upaya pencegahan kasus kekerasan seksual yang marak terjadi di Sumbar.

Riki Chandra
Selasa, 30 November 2021 | 12:20 WIB
Gubernur Sumbar Fokus Cegah Kasus Kekerasan Seksual, Ini Surat Edarannya
Gubernur Sumbar Mahyeldi (Foto: Covesia-Laila]

SuaraSumbar.id - Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 463/572/PHPA/DP3AP2KB-2021. Surat tersebut membahas tentang upaya pencegahan kasus kekerasan seksual yang marak terjadi di Sumbar.

Terdapat 14 poin untuk mengantisipasi pencegahan kekerasan seksual yang ditujukan untuk kepala daerah.

Pertama, meningkatkan anggaran untuk pencegahan dan penanganan kasus kekerasan terhadap anak sebagai bentuk komitmen Pemerintah Daerah sesuai amanah Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Kedua, menjadikan kegiatan pencegahan dan penanganan kasus kekerasan terhadap anak sebagai kegiatan strategis daerah.

Baca Juga:5 Destinasi Wisata Bukittinggi untuk yang Baru Pertama Kali Liburan, Dijamin Seru!

Ketiga, meningkatkan kearifan lokal dalam merespon kasus kekerasan dan diskriminasi terhadap Anak dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak.

Keempat, memperkuat koordinasi pencegahan dan penanganan kasus kekerasan terhadap anak dengan pihak-pihak terkait di tingkat Pusat, Daerah maupun Lembaga Swadaya Masyarakat.

Kelima, mendorong kabupaten/kota dalam membentuk Komunitas Perlindungan Anak terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) dan Satuan Tugas Perlindungan Perempuan dan Anak (Satgas PPA) untuk mendeteksi dini terhadap kasus kekerasan terhadap anak .

Keenam, mendorong nagari/desa untuk melaksanakan kegiatan pencegahan dan penanganan kasus kekerasan dan diskriminasi terhadap anak melalui Dana Nagari/Desa (Dasar Perpres nomor 59 tahun 2017 Tentang pelaksanaan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan yang menjadi dasar bagi Program SDGs Desa).

Ketujuh, Membuat Kerjasama dengan Ormas Islam (MUI, NU, Nuhammadiyah, Majlis Ta'Lim dll) terkait materi pencegahan kekerasan dan diskriminasi terhadap anak dalam kegiatan keagamaan termasuk bimbingan/skrening terhadap calon pengantin.

Baca Juga:Erick Thohir Jadi Anggota Banser, Surat Permohonan Reuni 212 dan Ribuan Relawan Beraksi

Kedelapan, meningkatkan upaya pencegahan kekerasan dan diskriminasi terhadap anak di lingkungan sekolah dengan memanfaatkan dana BOS sekolah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini