Anak Berkewarganegaraan Ganda Berpotensi Jadi WNA

Anak hasil dari perkawinan campuran atau orang tuanya beda negara yang berdomisili di Indonesia, berpotensi menjadi warga negara asing (WNA).

Riki Chandra
Selasa, 09 November 2021 | 12:15 WIB
Anak Berkewarganegaraan Ganda Berpotensi Jadi WNA
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kemenkumham RI Cahyo R Muzhar. [Dok.ANTARA]

SuaraSumbar.id - Anak hasil dari perkawinan campuran atau orang tuanya beda negara yang berdomisili di Indonesia, berpotensi menjadi warga negara asing (WNA).

Hal itu ditegaskan pihak Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) saat diskusi "Rekonstruksi Politik Hukum Kewarganegaraan Indonesia untuk Menjamin Perlindungan dan Kepastian Hukum Warga Negara", di Jakarta, Senin (8/11/2021),

"Banyak yang telat memilih kewarganegaraan dan tidak mendaftarkan kepada Menteri Hukum dan HAM dalam rentang waktu yang sudah ditentukan undang-undang. Akibatnya, anak hasil perkawinan campuran terancam menjadi WNA," kata Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kemenkumham RI Cahyo R Muzhar.

Menurut Cahyo, dalam Undang-Undang (UU) Kewarganegaraan, hanya mengenal atau mengakui prinsip kewarganegaraan tunggal dan dwi kewarganegaraan terbatas atau ganda terbatas.

Baca Juga:Kerap Ngayah di Banjar, Bule Inggris Afandy Dharma Fairbrother Ingin Jadi WNI

Artinya, seorang anak dapat memiliki kewarganegaraan ganda hingga umur 18 tahun dan setelah itu paling lambat umur 21 tahun, anak tersebut harus menentukan sendiri menyatakan memilih salah satu kewarganegaraan dalam rentang usia yang ditentukan dalam undang-undang.

Di sisi lain, bagi anak-anak hasil perkawinan campuran yang lahir sebelum berlakunya UU Kewarganegaraan Nomor 12 Tahun 2006 harus didaftarkan kepada Menteri Hukum dan HAM paling lambat empat tahun setelah UU Kewarganegaraan diundangkan.

Tujuannya, kata dia, untuk memperoleh surat keputusan anak berkewarganegaraan ganda sebagaimana diatur dalam Pasal 41 UU Nomor 12 Tahun 2006.

Cahyo R Muzhar mengakui implementasi UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dalam pelaksanaannya sampai saat ini terdapat beberapa permasalahan kewarganegaraan yang dihadapi, mengingat dinamika futuristik kewarganegaraan yang begitu cepat.

Seiring berjalannya waktu dan timbulnya kebutuhan, ujar dia, terdapat hal yang menjadi permasalahan pelaksanaan UU Kewarganegaraan. Salah satunya tentang anak hasil perkawinan campuran yang biasa disebut anak berkewarganegaraan ganda, kata Cahyo.

Baca Juga:Kemarin, WNA Asal Aljazair Dideportasi, Wali Kota Bima Arya dan Berita Pilihan Lainnya

Kemenkumham sedang melakukan upaya penyelesaian terhadap permasalahan kewarganegaraan tersebut melalui proses perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Indonesia yang merupakan turunan dari UU Kewarganegaraan.

Salah satu materi perubahannya adalah mengenai tata cara pewarganegaraan bagi anak-anak yang tidak mendaftar sesuai ketentuan Pasal 41 UU Nomor 12 Tahun 2006, dan anak yang telah mendaftar sesuai ketentuan Pasal 41 namun tidak memilih kewarganegaraan Republik Indonesia sampai batas waktu yang ditentukan berakhir. (ANTARA)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini