SuaraSumbar.id - Selebgram Rachel Vennya resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kabut dari karantina Covid-19 oleh Polda Metro Jaya. Selain Rachel, tiga orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka.
Pasca ditetapkan sebagai tersangka, Rachel Vennya dan tiga orang lainnya, akan kembali diperiksa pada Senin (8/11/2021) mendatang.
"Untuk kami lakukan pemeriksaan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, dikutip dari Suara.com, Rabu (3/11/2021).
Pemeriksaan mereka untuk melengkapi berkas agar bisa dilimpahkan ke kejaksaan. Disinggung sudah sejauh mana proses penyidikan, Yusri belum mau menjelaskan.
Baca Juga:Tarif Endorse Rachel Vennya Ratusan Juta, Nikita Mirzani: Gedean Gue!
"Nantinya diproses, sambil berjalan kita menunggu hasil selanjutnya dari penyidik," ujar Yusri.
Gelar perkara penetapan tersangka dipercepat dengan dilakukan pada hari ini. Sebelumnya Yusri mengatakan gelar perkara baru akan digelar pada Jumat (5/11/2021).
Sebelumnya, Rachel Vennya bersama pacarnya, Salim Nauderer; dan manajernya, Maulida sudah dua kali menjalani pemeriksaan terkait kabur dari karantina sepulangnya dari Amerika.
Di sela-sela pemeriksaan, kuasa hukum Rachel menyatakan bahwa kliennya siap bila ditetapkan jadi tersangka.
Kasus kaburnya Rachel Vennya sebelumnya telah dinaikkan ke tahap penyidikan. Penyidik menemukan unsur pidana terkait pelanggaran Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan dan Wabah Penyakit Menular.
Baca Juga:Kabur dari Karantina, Rachel Vennya, Manajer dan Kekasih Jadi Tersangka
Ancaman dari UU tersebut adalah satu tahun penjara. Rachel Vennya CS berkemungkinan untuk itu.