SuaraSumbar.id - Partai Gerindra Sumatera Barat (Sumbar) memastikan Surat Keputusan (SK) penggantian Ketua DPRD Pasaman Barat merupakan kewenangan partai. Dengan begitu, masalah tersebut tidak bisa dibawa ke ranah hukum.
"Ini murni kewenangan partai. Tidak bisa dibawa-bawa ke ranah hukum baik pidana maupun PTUN," kata Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Sumbar, Evi Yandri, Selasa (2/11/2021).
Ia menegaskan hal itu untuk menanggapi komentar atau stateman Ketua DPRD Pasaman Barat dari Partai Gerindra Pahrizal Hafni dihadapan Bamus DPRD yang akan membawa ke ranah hukum soal penggantiannya sebagai ketua DPRD.
"Jika Pahrizal Hafni mau menempuh jalur hukum, silahkan. Itu merupakan haknya. Tapi, SK penggantian Pahrizal Hafni sebagai ketua DPRD ke Erianto merupakan kewenangan partai, belum bisa ke ranah hukum," katanya.
Baca Juga:Kampanye Sadar Vaksin di Pasaman Abai Prokes, Kasus Dugaan Korupsi KONI Padang Dikebut
"Yang digantikan jabatannya sebagai ketua DPRD bukan diganti sebagai ketua dan anggota DPRD," sebutnya lagi.
Seharusnya, katanya langkah awal itu Pahrizal Hafni harus ke Mahkamah Partai. Jika masih ragu atau keberatan dengan hasil Mahkamah Partai baru bisa kejalur hukum.
"Belum bisa ke ranah hukum. Kecuali dia di PAW sebagai anggota DPRD baru bisa ke ranah hukum. Belum ada ranah pidana dan PTUN. Ini murni kewenangan partai," tegasnya.
Ia sangat menyayangkan komentar atau stateman yang tidak jelas dan tidak berdasar di DPRD itu. Seharusnya bisa menempuh jalur semestinya ke Mahkamah Partai.
"Jangan membuat stateman yang tidak jelas yang akan merusak citra Partai Gerindra. Namun saya paham dia kecewa dan membuat kurang terkendali emosinya padahal SK itu asli," sebutnya.
Baca Juga:Makin Landai, Pertambahan Positif Covid-19 di Sumbar Hanya 3 Kasus
Sebelumnya, polemik penggantian Ketua DPRD Pasaman Barat itu berawal keluarnya SK DPP Gerindra yang mengganti Ketua DPRD dari Pahrizal Hafni ke Erianto.
Saat rapat Bamus di DPRD pada Senin (1/11/2021), Pahrizal Hafni sebagai ketua mempertanyakan keaslian SK itu dan akan menuntut secara hukum. (ANTARA)