SuaraSumbar.id - Kejari Padang terus merampungkan pemeriksaan saksi-saksi dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Padang. Sejauh ini, sebanyak 24 orang saksi dari cabang olahraga (cabor) telah diperiksa. Namun, belum satu pun yang ditetapkan sebagai tersangka.
Berita lainnya, kampanye Sumbar Sadar Vaksin (Sumdarsin) di salah satu kolam berenang di Pasaman, Sumatera Barat (Sumbar), menuai sorotan. Pasalnya, beredar video yang memperlihatkan ratusan masyarakat abai protokol kesehatan (prokes) dalam kegiatan tersebut. Berikut 4 berita menarik di SuaraSumbar.id pada Senin (1/11/2021):
1. Heboh Video Kampanye Sadar Vaksin di Pasaman Abai Prokes, Polisi Turun Tangan
![Kegiatan Sumdarsin abai prokes di Pasaman Barat. [Suara.com/ Istimewa]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/11/01/20159-kampanye.jpg)
Penyelenggaran kegiatan Sumbar Sadar Vaksin (Sumdarsin) di salah satu kolam berenang di Pasaman, Sumatera Barat (Sumbar), menuai sorotan. Pasalnya, beredar video yang memperlihatkan ratusan masyarakat abai protokol kesehatan (prokes) dalam kegiatan tersebut.
Baca Juga:Tabrakan Bus di Agam, Sopir Dilarikan ke Rumah Sakit
Video itu beredar di media sosial (medsos) Facebook bertepatan dengan tanggal pelaksanaan Sumdarsin dari tanggal 30-31 Oktober 2021 di bawah koordinasi Polda Sumbar.
2. Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Padang, Puluhan Saksi Diperiksa Jaksa
![Ilustrasi. Salah seorang pegawai Kejari Padang dan papan karangan bunga. [Dok.ANTARA/Fathul Abdi]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/10/26/82571-kejari-padang.jpg)
Penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Padang, Sumatera Barat (Sumbar) terus dirampungkan. Pihak Kejari Padang dilaporkan telah memeriksa sebanyak 24 saksi dari pengurus cabang olahraga (cabor).
"Kami telah melayangkan surat panggilan kepada 31 pengurus cabang olahraga sebagai saksi, hingga saat ini yang telah memenuhi panggilan sebanyak 24 orang," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Padang, Thery Gutama, Senin (1/11/2021).
Baca Juga:Kejari Pasaman Barat Hentikan Kasus Pencurian Berdasarkan Keadilan Restoratif
- 1
- 2