SuaraSumbar.id - Kejari Pasaman Barat, Sumatera Barat, menghentikan kasus dugaan pencurian HP yang dilakukan oleh tersangka Ardiansyah. Penghentian kasus itu berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice).
Staf Intel Kejari Pasaman Barat, Indra Syaputra mengatakan, pemidanaan adalah upaya akhir untuk pelaku tindak pidana sesuai dengan asas ultimum remedium.
Untuk itu, restoratif justise muncul untuk menyelesaikan perkara dengan melibatkan korban dan pelaku guna mencari penyelesaian yang adil bagi kedua belah pihak.
"Penghentian perkara berdasarkan arahan Jaksa Agung No 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif," katanya, melansir Antara, Sabtu (30/10/2021).
Baca Juga:Tinggalkan Hanura, Gede Pasek Suardika Jadi Ketum Partai Kebangkitan Nasional
Ia mengatakan, perbuatan tersangka melanggar Pasal 362 KUHP dan kerugian yang dialami korban Rp 2.020.000.
"Adanya perdamaian karena tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Ancaman akibat perbuatan tersangka di penjara maksimal 5 tahun dan tersangka merupakan tunakarya," tukasnya.