SuaraSumbar.id - Seorang pria paruh baya diduga memperkosa anak kandungnya sendiri di Kabupaten Solok, Sumatera Barat (Sumbar). Pelaku berusia 48 tahun itu diringkus polisi di Kabupaten Kediri, Jawa Timur.
Terungkapnya perbuatan pria berinisial AR ini berawal dari laporan ibu korban ke Polres Solok dengan nomor LP /83/IV/2020 tanggal 20 April 2020.
Sementara itu, pelaku yang mengetahui perbuatannya telah dilaporkan, dia pun kabur ke Kabupaten Kediri. Polisi akhirnya berhasil meringkus buruh itu setelah setahun lamanya buron.
Penangkapan tersebut dibantu jajaran Polres Kediri pada Senin (25/20/2021) lalu.
Baca Juga:Ini Alasan NU Jawa Timur Haramkan Uang Kripto
Kasat Reskrim Iptu Rifki Yuda Ersanda membenarkan penangkapan terhadap tersangka.
"Tersangka ditangkap di Desa Ringin Sari, Kecamatan Mandat Kabupaten Kediri. Penangkapan dibantu tim dari Polres Kediri," kata Kasat Reskrim Polres Solok , Iptu Rifki Yudha Ersanda, dikutip dari Klikpositif.com - jaringan Suara.com, Kamis (28/10/2021).
Usai diringkus, tersangka dibawa ke Kabupaten Solok untuk menjalani proses hukum.
"Saat ini, tersangka sudah ditahan di Mapolres Solok untuk proses lebih lanjut," tutupnya.
Dari pengakuan tersangka kepada petugas, dirinya tega melakukan perbuatan tak senonoh kepada anak kandungnya, lantaran tidak kuat menahan nafsu.
Baca Juga:Dituding Terima Uang Mahar Jelang Pilkada 2020, Wabup Solok: Gerindra Tak Kenal Mahar
"Tersangka mengancam korban untuk mengikuti keinginannya, kejadiannya sekitar tahun 2019 lalu di kediaman tersangka, pengakuannya hanya sekali, tapi masih kita dalami," katanya.