SuaraSumbar.id - Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Irjen Pol Lotharia Latif meminta masyarakat di desa Padang Panjang, Kecamatan Alor Timur, Kabupaten Alor untuk tidak terprovokasi dengan kasus meninggalnya seorang siswa SMP yang dianiaya guru.
"Saya minta para guru dan masyarakat juga tenang dan tetap ikuti penanganan dan proses hukum yang tengah dilaksanakan oleh Polri," katanya di Kupang, dikutip dari Suara.com, Kamis (28/10/2021).
Sebelumnya diberitakan bahwa seorang pelajar SMP berinisial MM (13) meninggal dunia setelah selama 10 hari dirawat intensif di RS karena dianiaya oleh gurunya berinisial SK.
SK memukul kepala, menendang pantat korban dan memukul betis korban menggunakan bambu karena tidak mengerjakan tugas yang diberikan sang guru.
Baca Juga:Miris! Dianiaya Guru, Pelajar SMP Tewas Mengenaskan
Akibat perbutan SK, korban kemudian dirawat selama 10 hari secara intensif di RS karena mengalami bengkak di leher, pantat dan betis, dan kemudian meninggal dunia pada Selasa (26/10).
Kapolda NTT mengatakan kasus penyelidikan terhadap kasus ini terus dilakukan walaupun polisi sudah menetapkan SK sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Polisi juga sudah melakukan outopsi terhadap jasad korban, dan masih mengumpulkan bukti-bukti.
Kapolda menyatakan sudah perintahkan Kapolres Alor untuk menangani kasus itu secara profesional dan proporsional dalam proses hukum guru tersebut.
"Saya mengingatkan agar kejadian tersebut tidak terulang lagi di NTT, para guru agar melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai pendidik atau pengasuh bahkan orang tua bagi murid tanpa perlu melakukan kekerasan baik lisan apalagi fisik kepada muridnya," tambah dia.
Baca Juga:Siswa SMP Negeri Padang Panjang Meninggal Dianiaya Guru Bahasa Inggris
Kapolda juga menyarankan agar murid yang belum paham dengan apa yang diajarkan guru dapat dibimbing dengan baik dan sabar menghadapi tipikal murid yang berbeda-beda tidak perlu sampai melakukan kekerasan sehingga fatal akibatnya.
"Jangan karena emosional tugas mulia guru malah berubah menjadi pelanggaran pidana bagi yang bersangkutan," kata dia. (ANTARA)