SuaraSumbar.id - Seorang bule asal Italia kabur saat menjalani karantina Covid-19 di salah satu hotel di Hong Kong.
Polisi Hong Kong masih memburu keberadaan pelaku. Pria tersebut baru beberapa hari tiba di Hong Kong dan diwajibkan menjalani karantina sesuai protokol kesehatan anti-Covid-19.
Sebagaimana ditetapkan oleh regulasi pemerintah Wilayah Administrsi Khusus Hong Kong (HKSAR), pria tersebut seharusnya menjalani kewajiban mengisolasi diri di pusat karantina Penny Bay.
Di luar dugaan, staf hotel tidak mendapati warga Italia tersebut saat hendak dijemput dari Hotel Ramada di kawasan Tsim Sha Tusi menuju pusat karantina dengan mobil bantuan khusus, seperti diberitakan OneTubeDaily.
Baca Juga:Bule Italia Jadi Buronan Usai Kabur Saat Karantina Covid-19
Aparat HKSAR menegaskan bahwa siapa saja yang melanggar aturan karantina dan meninggalkan lokasi karantina tanpa izin bakal dikenai hukuman pidana.
Siapa pun yang melanggar akan dikenai denda sekitar 25.000 yuan (Rp 55,3 juta) dan kurungan penjara selama enam bulan.
Sebulan yang lalu, HKSAR telah menetapkan beberapa hotel dan fasilitas lain sebagai tempat karantina bagi warga negara asing yang baru tiba, termasuk para pekerja migran dari Indonesia.
Pembelian tiket pesawat menuju Hong Kong sudah memasukkan tarif karantina selama 14 hari, termasuk biaya makan dan tes PCR. (Antara)
Baca Juga:Main ke Hong Kong? Ini Restoran Peraih Bintang Michelin, Ada Konsep Kaki Lima