Kasus Dugaan Korupsi KONI Padang, 3 Pengurus Cabor Diperiksa

Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, Sumatera Barat (Sumbar) terus menyelidiki kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Padang.

Riki Chandra
Selasa, 28 September 2021 | 08:39 WIB
Kasus Dugaan Korupsi KONI Padang, 3 Pengurus Cabor Diperiksa
Kepala Kejaksaan Negeri Padang, Ranu Subroto. [Dok.Antara/Fathul Abdi]

SuaraSumbar.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, Sumatera Barat (Sumbar) terus menyelidiki kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Padang tahun anggaran 2020. Terbaru, tiga pengurus cabang olahraga (cabor) jalani pemeriksaan.

"Memang ada tiga orang yang dipanggil untuk dimintai keterangan," kata Kepala Kejari Padang Ranu Subroto, dikutip dari Antara, Selasa (28/9/2021).

Ketiga orang tersebut diketahui adalah pengurus cabang olahraga yang ada dibawah KONI Padang. Namun kejaksaan belum bisa menyebutkan identitas mereka secara rinci.

Sementara itu, Kasipidsus Kejari Padang Thery Gutama menjelaskan pemanggilan terhadap ketiga orang itu untuk mengklarifikasi terkait anggaran KONI yang diduga bermasalah.

Baca Juga:Pura-pura Salat Zuhur, Pria di Agam Maling Kotak Amal Musala dan Nyaris Babak Belur

"Kasusnya masih dalam tahap penyelidikan, pemanggilan dilakukan dalam rangka pengumpulan bahan serta keterangan (pulbaket)," jelasnya.

Ia mengatakan tidak tertutup kemungkinan pihaknya melakukan pemanggilan terhadap pihak lain yang terkait, atau memanggil lagi saksi yang pernah diperiksa.

Pada bagian lain, dengan pemeriksaan ketiga orang tersebut sedikitnya Kejari Padang telah memeriksa enam saksi secara maraton sampai saat ini.

Sebelumnya, kejaksaan juga telah memeriksa tiga orang orang saksi yang berasal dari Dinas Pemuda dan Olahraga Padang, serta KONI Padang.

Dengan rincian dua orang dari KONI Padang pada Selasa (21/9) berinsial AS dan K, dan satu orang dari Dinas Pemuda dan Olahraga berinisial J pada Senin (20/9).

Baca Juga:Waduh! Permohonan Poligami Seorang Wakil Bupati di Sumbar Ditolak Mahkamah Agung

Sebelumnya, penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi dana hibah KONI tahun anggaran 2020 itu berawal dari laporan masyarakat yang diterima Kejari Padang.

"Awalnya kami menerima laporan dari masyarakat, laporan itu kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan klarifikasi serta penyelidikan," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

lifestyle | 13:50 WIB
Tampilkan lebih banyak