Desak MA Komprehensif, Pakar Ini Harap Putusan PK Bupati Pessel Rusma Tak Picu Kegaduhan

Kasus pidana penjara yang menjerat Bupati Pesisir Selatan Rusma Yul Anwar mendapat perhatian banyak pihak.

Riki Chandra
Senin, 27 September 2021 | 10:15 WIB
Desak MA Komprehensif, Pakar Ini Harap Putusan PK Bupati Pessel Rusma Tak Picu Kegaduhan
Pakar sosiologi hukum UIN IB Padang, Muhammad Taufik. [Dok.Istimewa]

Taufik juga menilai adanya kekosongan hukum pada UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Kondisi ini berdampak buruk pada keamanan dan pembangunan di daerah.

Menurutnya, tidak ada penjaminan terhadap kandidat dengan persyaratan khusus, seperti yang tengah menjalani proses hukum. Dia rentan menjadi bulan-bulanan saat keluar sebagai pemenang Pilkada, seperti kasus yang mendera Rusma Yul Anwar saat ini.

"Di satu sisi, UU membolehkan maju. Di lain sisi, tidak ada jaminan negara agar mereka bisa menunaikan tugas setelah terpilih. Nah, di sinilah kekosongan hukum itu terjadi," katanya.

Kekosongan hukum tersebut secara tidak langsung mengangkangi konstitusi negara. Keputusan politik rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi di negara demokrasi menjadi terabaikan.

Baca Juga:Alamak! Oknum Kepsek Terdakwa Kasus Pencabulan Divonis Bebas

"Hendaknya negara tidak mengabaikan masa depan masyarakat di daerah. Biarkan mereka berdaulat dengan apa yang telah mereka putuskan, sesuai prinsip yang dianut negara kita," katanya.

Menurut Taufik, negara harus hadir mengisi kekosongan hukum itu. Jika tidak, persoalan-persoalan seperti kasus Rusma Yul Anwar ini akan tetap terus terjadi.

Taufik berharap UU Pilkada segera direvisi sebagai antisipasi berulangnya kejadian serupa. "Jangan sampai berbenturan dengan produk hukum lainnya. Sebagai regulasi pelaksanaan demokrasi, ia harus mampu menjamin keputusan politik rakyat sebagai pemilik kedaulatan tertinggi," katanya.

Seperti diketahui, setelah kasasinya ditolak MA pada 24 Februari 2021, Rusma Yul Anwar kini melakukan upaya Peninjauan Kembali atau PK yang masih berproses di MA.

Baca Juga:Vonis Bebas Pemerkosa Anak di Aceh Dibatalkan, Terdakwa Dihukum 200 Bulan Penjara

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini