SuaraSumbar.id - Azis Syamsuddin telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK dalam kasus penyuapan penyidik KPK KPK itu untuk mengurus penanganan kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah.
Meski telah berstatus tersangka, Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan atau MKD DPR RI Habib Aboe Bakar Alhabsyi mengaku belum memutuskan untuk memberhentikan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.
Dalih MKD belum memutuskan nasib Azis di parlemen karena belum ada putusan dari pengadilan.
Awalnya, Habib Aboe mengaku prihatin atas perkara suap yang menjerat Azis sebagai tersangka.
Baca Juga:Tersangka Suap di KPK, Dalih MKD Belum Copot Azis Syamsuddin dari Kursi Pimpinan DPR
"Kami turut prihatin atas perkara saudara Azis Syamsudin di KPK. Atas perkara yang dihadapi oleh saudara Azis Syamsudin, MKD akan bertindak sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Aboe dikutip dari Suara.com, Minggu (26/9/2021).
Menurutnya, tindakan pemecatan itu baru bisa dilakukan setelah kasus suap yang menjerat Azis masuk ke meja persidangan. Aboe mengklaim hal itu termaktum di dalam Pasal 87 Ayat 5 UU MD3, di mana pemberhentian sementara pimpinan DPR, dapat dilakukan jika yang bersangkutan sudah menjadi terdakwa.
"Status Azis Syamsuddin saat ini masih tersangka, belum terdakwa, jadi belum bisa dilakukan pemberhentian sementara," kata dia.
Dia juga mengatakan, jika pemberhentian juga bisa dilakukan jikalau Azis menyatakan mengundurkan diri. Namun, menurutnya, sejauh ini pimpinan MKD belum menerima surat pengunduran diri dari Azis setelah berstatus tersangka di KPK.
"Jika memang Saudara Azis Syamsudin menyatakan pengunduran diri ke Partai Golkar. Selanjutnya dapat ditempuh ketentuan Pasal 87 Ayat 2 huruf d UU MD3, di mana pemberhentian dapat diusulkan oleh partai politik yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan," katanya.
Baca Juga:Biaya Proyek Kereta Cepat Membengkak, Anggota DPR RI Minta Investigasi BPK RI
"Adapun untuk pemberhentian secara tetap, kita mengikuti ketentuan pasal 87 Ayat 2 Huruf c UU MD3."
- 1
- 2