SuaraSumbar.id - Konsorsium Pembaharuan Agraria (KPA) mengungkapkan bahwa sekitar 68 persen tanah atau daratan di Indonesia dikuasai oleh satu persen kelompok pengusaha dan korporasi besar.
Hal itu dinyatakan Sekretaris Jenderal KPA, Dewi Kartika. Menurutnya, angka tersebut merupakan ketimpangan penguasaan lahan terburuk sejak Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) 5/1960 disahkan.
"Saat ini indeks ketimpangan penguasaan tanah sudah mencapai puncak ketimpangan yang tidak pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah kita, 1 persen pengusaha atau badan usaha skala besar menguasai 68 persen aset kekayaan nasional berupa tanah," kata Dewi, dikutip dari Suara.com, Senin (13/9/2021).
Ketimpangan ini membuat rakyat semakin sulit memiliki tanah apalagi para petani yang membutuhkan lahan besar untuk bekerja bercocok tanam.
Baca Juga:KPA: 68 Persen Tanah Indonesia Dikuasai Kelompok Pengusaha
"Kurang lebih 16 juta rumah tangga petani itu hanya menguasai tanah kecil-kecil di bawah 0,5 hektar, fenomena ini tidak hanya di Jawa, tapi di luar Jawa sudah menjadi eksisting riil situasi di lapangan, ketimpangan itu semakin meluas," jelasnya.
Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor seperti ekspansi perusahaan perkebunan besar seperti sawit, hutan tanaman industri, pertambangan, bahkan pembangunan infrastruktur.
Dewi menilai kondisi semakin diperparah dengan disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja oleh pemerintah, rakyat ditempatkan sebagai tenaga kerja murah dan alamnya dikeruk kepentingan kapitalis.
"Sekarang situasinya memposisikan Indonesia saat ini dalam posisi penyedia bahan baku dan tenaga kerja upah murah menggunakan sumber energi kotor dan pasar bagi industri manufaktur global, jadi kita ini melayani kepentingan industri global bukan menjadi semakin berdaulat dan mandiri secara ekonomi," ucapnya.
KPA juga mencatat konflik agraria meningkat tajam di era kepemimpinan Presiden Joko Widodo, tercatat ada 2.291 konflik agraria selama 2015-saat ini atau dua kali lipat dibandingkan 10 tahun era kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebanyak 1.770 konflik agraria.
Baca Juga:Perubahan Lanskap Tanah Indonesia Dorong Penyempurnaan UUPA