“Kita harap wali-wali nagari dan pemerintah kecamatan setempat, menyampaikan dan mensosialisasikan larangan tersebut kepada masyarakat. Demi menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” tutupnya.
Untuk diketahui, leberadaan mobil odong-odong di Pesisir Selatan terus bertambah setiap tahun. Total keseluruhannya kini berjumlah sekitar 120 unit yang beroperasi sebagai angkutan umum di berbagai kecamatan.