2 Ekor Elang Brontok Ditemukan Terluka di Agam, Kini Ditangani BKSDA Sumbar

Dua ekor elang brontok (Nisaetus cirrhatus) ditemukan dalam keadaan terluka dan tidak bisa terbang di wilayah Kabupaten Agam.

Riki Chandra
Selasa, 07 September 2021 | 07:45 WIB
2 Ekor Elang Brontok Ditemukan Terluka di Agam, Kini Ditangani BKSDA Sumbar
Satwa dilindungi jenis elang brontok ditemukan di Kabupaten Agam. [Dok.Covesia.com]

Populasi elang brontok dilindungi oleh Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor.P.106 tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar Dilindungi.

Sedangkan menurut IUCN, statusnya berada dalam kondisi resiko rendah atau least concern. Sebaran elang brontok meliputi Sumatera, Kalimantan, Jawa, Bali dan Nusa Tenggara.

Burung elang merupakan predator ular, monyet, tikus, mamalia kecil lainnya, burung-burung, dan ikan, sehingga satwa ini memiliki peranan penting dalam keseimbangan rantai makanan dan ekosistem.

Sesuai Pasal 21 ayat 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, memiliki, menyimpan, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup, mati ataupum bagian-bagian tubuhnya serta hasil olahannya.

Baca Juga:Pandemi Belum Berakhir, Tour de Singkarak 2021 Batal Digelar

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini