"Jumlah petugas yang bertugas tidak sepadan dengan masyarakat yang diawasi dan lainnya," kata dia.
Sementara perwakilan Satpol PP Sumbar, Refdinal mengatakan pihaknya terkendala di anggaran dalam melaksanakan isi perda tersebut.
"Jika anggaran sedikit tentu langkah penegakan juga sedikit," kata dia
Menurut dia warga yang melanggar Perda AKB cukup banyak dan membuat petugas kewalahan.
Baca Juga:Wow, Pengadaan Baju Dinas dan Atribut DPRD Pesisir Selatan Tembus Rp 1,57 Miliar
"Kita tidak dapat memberikan sanksi sosial selama 60 menit kepada pelanggar karena jumlah mereka banyak," kata dia.
Saat turun ke lapangan, Satpol PP Sumbar bersama TNI-Polri berjumlah 25 orang dan dibantu Satpol PP Kota sebanyak 25 orang sementara jumlah masyarakat mencapai ratusan orang
Ia mencatat hingga 15 Agustus 2021 pihaknya telah memberikan sanksi kepada 239.938 orang 586 pelaku usaha.
Enam pelaku usaha ditindak secara pidana, ada empat pelaku usaha di Payakumbuh dan dua pelaku ditangani Satpol PP Sumbar.
"Untuk denda uang ada sebanyak 2.532 orang yang sudah ditindak," katanya.
Baca Juga:Pelantikan Sekda Padang Nonaktif Jadi Kadis Provinsi Sumbar Diklaim Sudah Izin Mendagri