SuaraSumbar.id - Pengadaan baju dinas untuk 65 anggota DPRD Sumatera Barat (Sumbar) tahun 2021 mencapai Rp 908.050.000.
Berdasarkan data dari LPSE Sumbar, pemenang tender dalam pengadaan pakaian dinas beserta kelengkapannya untuk pimpinan dan anggota DPRD Sumbar ini adalah CV Bola Dunia Tailor dengan HPS Rp 908.050.000.
Sekretaris DPRD Sumbar, Raflis mengatakan, pengadaan tersebut rutin dilakukan setiap tahunnya, sama halnya dengan pakaian dinas ASN.
Jika dibagi dengan jumlah anggota dewan, maka satu orang anggota dewan ini mendapatkan anggaran sekitar Rp 12.573.000.
Baca Juga:Renovasi Rumah Dinas Telan Biaya Rp 5,6 Miliar, Ketua DPRD Sumbar Ditegur Andre Rosiade
Ia menyebutkan, jika harga tender Rp 908.050.000, maka dikurangi pajak 10 persen.
“Jadi untuk lima stel tadi, maka per dewan mendapatkan sekitar Rp 12.573.000,” katanya, dikutip dari Antara, (23/8/2021).
Menurutnya, proses tender sudah dilakukan oleh LPSE Sumbar dan pemenangnya sudah ada. Anggota dewan ini sudah bisa melakukan pengukuran pakaian di tempat yang telah ditentukan.
Untuk bahan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku dan memang tak ada disebutkan mereka tertentu untuk pakaian dinas namun ada spesifikasi yang menjadi patokan, seperti kadar wol dalam pakaian tersebut.
“Merek disesuaikan dengan spesifikasi yang ada dalam aturan. Jadi mereknya tak menjadi ketentuan khusus,” katanya.
Baca Juga:Masih Pandemi Covid-19, Rumah Dinas Ketua DPRD Sumbar Malah Direhab, Biayanya Rp 5,69 M
Ia mengatakan, dasar pengadaan baju tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2018 tentang hak keuangan dan adminstratif pimpinan dan anggota DPRD dijelaskan selain tunjangan, anggota DPRD disediakan pakaian dinas dan atribut setiap tahunnya.
Dalam pasal 12 PP 18 2018 diatur bahwa pakaian sipil harian disediakan dua pasang dalam setahun. Kemudian pakaian sipil resmi disediakan satu pasang, dua pasang pakaian sipil lengkap dalam lima tahun dan pakaian dian harian lengan panjang satu pasang dalam setahun dan pakaian pakaian yang bercirikan khas daerah satu pasang.
Kemudian di Pasal 12 ayat 3 menyatakan pakaian dinas itu disediakan dengan mempertimbangkan prinsip elisiensi, efektifitas, dan kepatutan.
Ketentuan mengenai standar satuan harga pakaian dinas dan atribut diatur dalam peraturan kepala daerah.
Ia mengatakan, 65 anggota DPRD Sumbar disediakan lima stel pakaian dinas dan dalam pengadaan dilakukan lelang terbuka dan dimenangkan toko bola dunia.
"Anggota DPRD biasanya kita berikan kupon dan datang melakukan pengukuran," katanya.