Hina SBY hingga AHY, Seorang ASN di Jawa Timur Dipolisikan

Seorang ASN di Lamongan, Jawa Timur, dilaporkan pengurus DPC Partai Demokrat ke polisi.

Riki Chandra
Rabu, 25 Agustus 2021 | 07:35 WIB
Hina SBY hingga AHY, Seorang ASN di Jawa Timur Dipolisikan
DPC Partai Demokrat Lamongan saat melaporlan oknum PNS FH di Mapolres Lamongan [Foto: Dok]

SuaraSumbar.id - Seorang ASN di Lamongan, Jawa Timur, dilaporkan pengurus DPC Partai Demokrat ke polisi. Dia diduga menghina mantan Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Ketum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudoyono (AHY) lewat postingan di akun media sosial Facebook.

Mengutip SuaraJatim.id, pelaku berinisial FH, seorang ASN di Kabupaten Lamongan. Dalam banyak postingan di media sosialnya, FH diduga secara terang-terangan melakukan penghinaan kepada AHY maupun SBY.

Seperti terpantau di media sosial, FH menuliskan di facebook pribadinya.

"Saya sangat prihatin melihat anak ini, selalu memframing dirinya jadi pemimpin yg terlihat bersahaja, baru kali ini saya melihat ada KAKAK PEMBINA pakai Tongkat Komando, dlm Islam bisa dikategorikan dia tdk bisa menerima QODARULLAH..., Selalu BERHALU."

Baca Juga:Hina SBY Lalu Sebut AHY Pemimpin Halu, ASN di Lamongan Dilaporkan Polisi

"Mungkin ini KARMA dari Bapaknya yg memporak porandakan negeri ini,...selama 10 tahun..."

Tentu saja postingan itu membuat sejumlah pengurus dari DPC Demokrat Lamongan geram. Mereka akhirnya melaporkan penghinaan ini ke Mapolres setenpat, pada Selasa (24/8/2021).

Ketua Fraksi Demokrat Lamongan, Sugeng Santoso mengatakan, postingan yang bersangkutan sangat menyakiti hati para kader Demokrat.

Pelaku sebelum dilaporkan sudah diperingatkan agar tidak memposting bernada melecehkan. Namun peringatan itu sepertinya diindahkan.

"Jadi tulisan yang dibuat oleh pemilik akun Facebook FH ini kami anggap dapat memperpecah kesatuan anak bangsa," katanya, Selasa (24/8/2021).

Baca Juga:Terjerembab Jadi PSK, Janda Ini Sudah Layani 14 Pria di Madura

Tidak hanya ke polisi, oknum PNS ini juga dilaporkan ke pihak inspektorat Lamongan. Mereka meminta agar FH diperiksa terkait posisinya sebagai ASN. Apalagi perbuatan FH dianggap tidak mencerminkan sebagai pegawai negeri.

"Tentunya kami sayangkan postingan yang dibuat, boleh melakukan kritikan tapi ada tempatnya dan tidak harus menghina keluarga bapak SBY ini," bebernya.

"Pak SBY mantan presiden kita orang yang pernah memimpin negeri ini selama 10 tahun," tambahnya.

Sementara itu, Kuasa hukum Partai Demokrat Ahmad Umar Buwang mejelaskan, postingan terlapor dianggap menyiarkan berita atau pemberitaan bohong.

Ia dinilai telah melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.

"Barang siapa dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun penjara," katanya menegaskan. [Amin Alamsyah]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak