"Secara sepihak mereka melakukan rapat paripurna (selain fraksi Gerindra dan PPP) untuk pengesahan RPJMD. Kami menganggap bahwa RPJMD itu belum sah berdasarkan hasil kesepakatan," katanya lagi.
![Sekretaris Partai Gerindra Kabupaten Solok, Hafni Hafiz. [Dok.ist]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/06/18/50203-gerindra-kabupaten-solok.jpg)
Khusus untuk fraksi Gerindra, kata Sekretaris DPC Gerindra Kabupaten Solok itu, posisi paripurna RPJMD itu dalam keadaan diskors, sesuai dengan keputusan Ketua DPRD yang sudah mengetok palu bahwa sidang telah di skors hingga waktu yang belum ditentukan.
Sebagai catatan, sambung Hafni, tidak ada pendelegasian wewenang untuk memimpin rapat diambil alih oleh Wakil Ketua DPRD. Kecuali, Ketua DPRD Dodi Hendra sendiri yang mendelegasikan kepada wakil.
"Yang dimaksud dengan kolektif kolegial itu, bukan lantas wakil ketua semena-mena mengambil palu untuk memimpin rapat," tuturnya.
Baca Juga:7 Fakta Ricuh Sidang DPRD Kabupaten Solok yang Viral di Medsos
Pihaknya bakal mengajukan surat dan menyampaikan kronologis pengesahan RPJMD ini kepada Gubernur Sumbar sesuai dengan regulasi yang ada.
"Kan ada proses evaluasi di Gubernur selama 14 hari. Gerindra akan mengajukan surat. Berharap Gubernur berfikir rasional dan bijak menyikapi situasi ini," tuturnya.
Kontributor : B Rahmat