RPJMD Kabupaten Solok Disahkan Usai Ricuh, Dua Fraksi Menolak dan Surati Gubernur Sumbar

Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten 2021-2026 akhirnya disahkan tanpa kehadiran dua fraksi di DPRD Kabupaten Solok, Rabu (18/8/2021) malam.

Riki Chandra
Kamis, 19 Agustus 2021 | 19:53 WIB
RPJMD Kabupaten Solok Disahkan Usai Ricuh, Dua Fraksi Menolak dan Surati Gubernur Sumbar
Pengesahan RPJMD Kabupaten Solok 2021-2026 yang ditandatangani Wakil Ketua DPRD Ivoni Munir dan Bupati Solok Epyardi Asda. [Dok.Klikpositif.com]

"Kan ada proses evaluasi di Gubernur selama 14 hari. Gerindra akan mengajukan surat. Berharap Gubernur berfikir rasional dan bijak menyikapi situasi ini," tuturnya.

Kontributor : B Rahmat

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak