Langgar Aturan PPKM, Tiga Kepala Sekolah di Bukittinggi Diberi Sanksi

Ketiga kepala sekolah swasta di Bukittinggi itu sudah membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.

Suhardiman
Senin, 16 Agustus 2021 | 14:59 WIB
Langgar Aturan PPKM, Tiga Kepala Sekolah di Bukittinggi Diberi Sanksi
Pembelajaran tatap muka yang sempat digelar di sebuah sekolah dasar (SD) negeri di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu. [ANTARA]

SuaraSumbar.id - Tiga kepala sekolah di Bukittinggi, Sumatera Utara, diberi sanksi pernyataan tertulis. Mereka disanksi karena melanggar atuan PPKM.

"Kita berikan sanksi peringatan tertulis dan menandatangani pernyataan karena terbukti melakukan proses belajar tatap muka yang dinyatakan sebagai konsultasi siswa di masing-masing sekolah," kata Kasat Pol PP Bukittinggi, Aldiasnur, melansir Antara, Senin (16/8/2021).

Dirinya mengaku, akan tetap akan melakukan koordinasi dengan pihak Dinas Pendidikan Kota Bukittinggi untuk lebih mempertegas penerapan aturan PPKM dalam PBM di satuan pendidikan.

"Tetap akan ada koordinasi dengan Dinas Pendidikan selanjutnya apakah akan ada sanksi tambahan atau tidak," katanya.

Baca Juga:Lebih Rendah, Jokowi Targetkan Pertumbuhan Ekonomi Paling Tinggi 5,5 Persen

Ketiga kepala sekolah swasta di Bukittinggi itu sudah membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.

"Mereka melanggar Instruksi Mendagri Nomor 29 dan Edaran Wali Kota Bukittinggi terkait sekolah tatap muka yang hanya diperbolehkan secara Daring," kata dia.

Salah seorang kepala sekolah yang dinyatakan bersalah melanggar aturan PPKM, Fitri Hamida mengatakan mendukung penerapan aturan PPKM selanjutnya di Bukittinggi.

"Kita telah menandatangani surat pernyataan dan perjanjian serta selanjutnya akan mematuhi setiap detail aturan PBM dalam PPKM di Kota Bukittinggi," kata dia.

Sebelumnya, kasus pelanggaran PPKM dalam penerapan PBM menjadi topik pembicaraan masyarakat karena beberapa Sekolah Swasta yang dilaporkan melakukan pelanggaran karena belajar secara tatap muka.

Baca Juga:Ditolak Firli Cs, Ombudsman Mau Laporkan Temuan Maladministrasi TWK KPK ke Jokowi dan DPR

Kepolisian Polsek Bukittinggi kemudian melimpahkan perkara tersebut ke PPNS Satpol-PP Kota Bukittinggi dan akhirnya memberikan peringatan tertulis serta penandatanganan surat perjanjian.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini