SuaraSumbar.id - Warga Kota Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar) dilarang menggelar acara perlombaan pada perayaan HUT RI ke-76 pada 17 Agustus 2021 mendatang. Hal ini dilakukan untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.
“Kita masih dalam pandemi Covid-19, jadi diimbau bagi warga Bukittinggi tidak mengadakan kegiatan-kegiatan ataupun perlombaan yang berkaitan dengan 17 Agustusan,” kata Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, dikutip dari Covesia.com - jaringan Suara.com, Jumat (13/8/2021).
Menurut Kapolres, pencegahan kegiatan 17 agustusan ini untuk mencegah timbulnya klaster baru penyebaran Covid-19 baru.
Pihaknya juga telah menginstruksikan setiap polsek-polsek dan bhabinkamtibmas untuk memberikan imbauan tidak hanya perayaan ataupun perlombaan 17 Agustusan yang berpotensi terjadinya kerumunan.
Baca Juga:Fenomena Langka Tapir Bermunculan di Jalan, Warga di Agam Sumbar Resah
“Apabila nanti ditemukan adanya perayaan ataupun perlombaan dengan sangat terpaksa akan langsung dibubarkan,” ungkapnya.
Dody menegaskan saat ini angka Covid-19 di Bukittinggi cukup tinggi dan jangan menimbulkan klaster baru dengan mengadakan perlombaan 17 Agustus.
“Mohon perhatian dan mari kita sama-sama prihatin terkait pandemi Covid-19 ini. Mari kita renungkan di 17 Agustus nanti untuk bangkit dan semangat agar pandemi ini segera berlalu,” terangnya.
Ia menambahkan akan melakukan koordinasi dengan Wali Kota terkait peniadaan kegiatan dan perayaan 17 Agustus ini baik di tingkat RT, RW, lurah hingga tingkat Kota.
“Mari bersama kita mematuhi aturan ini. Tak lain dan tak bukan demi kepentingan kita bersama aga Covid-19 ini tidak menyebar kuar dan menimbulkan klaster baru,” imbaunya.
Baca Juga:Twibbon Hari Kemerdekaan RI 17 Agustus 2021, Begini Cara Pasangnya