Nonaktifkan Sekda, Wali Kota Padang Berpotensi Maladministrasi

Penonaktifkan Sekretaris Daerah (Sekda) oleh Wali Kota Padang, Sumatera Barat, berpotensi maladministarasi.

Riki Chandra
Kamis, 05 Agustus 2021 | 11:10 WIB
Nonaktifkan Sekda, Wali Kota Padang Berpotensi Maladministrasi
Kepala Ombudsman Sumbar, Yefri Heriani. [Suara.com/B. Rahmat]

SuaraSumbar.id - Penonaktifkan Sekretaris Daerah (Sekda) oleh Wali Kota Padang, Sumatera Barat, berpotensi maladministarasi. Hal itu dinyatakan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumbar, Yefri Heriani.

“Sekda berperan dalam membantu kepala daerah menyusun program kerja dan mengkoordinasikan seluruh satuan kerja. Selain merupakan jabatan tinggi di daerah, posisi sekda juga cukup strategis sehingga rawan dipolitisasi,” katanya, dikutip dari Covesia.com - jaringan Suara.com, Rabu (4/8/2021).

Menurut Yefri, kepala daerah memang memiliki kewenangan untuk mengganti sekda jika bekerja tidak profesional dan maksimal. Namun, sekda diangkat melalui mekanisme atau prosedur yang jelas.

“Sekda diangkat berdasarkan hasil lelang jabatan atau seleksi secara terbuka dan kompetitif, sehingga pemberhentiannya juga harus melalui mekanisme dan prosedur sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara,” ujarnya.

Baca Juga:Tak Terima Dinonaktifkan, Sekda Bakal Somasi Wali Kota Padang

Pihaknya mendorong penyelesaian saat ini yang ada di Inspektorat Provinsi Sumbar dilaksanakan terbuka, transparan dan sesuai dengan aturan, kalau bisa laporan akhirnya dipublikasikan ke publik.

“Semoga dengan penonaktifan sekda ini diharapkan tidak akan mempengaruhi kinerja pemerintahan secara keseluruhan,” bebernya.

Yefri menyampaikan bahwa Hendri Septa harus bijak dan hati-hati dalam mengambil kebijakan, dengan kesendiriannya menjabat saat ini di Kota Padang banyak potensi maladministrasi mungkin terjadi.

“Sejak dilantik jadi Wali Kota Padang, dia sudah dapat peringatan dari KASN dalam mengganti pejabat di jajarannya," tutup Yefri.

Sebelumnya diberitakan bahwa Sekda Padang, Amasrul per tanggal 3 Agustus 2021 dinonaktifkan Wali Kota setelah melakukan pemeriksaan. Pemberhentian ini dilakukan karena yang bersangkutan dinilai melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Baca Juga:Sekda Kota Padang Dinonaktifkan, Diduga Gegara Tolak Tanda Tangani Mutasi Pejabat

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini