SuaraSumbar.id - Kota Padang resmi memberlakukan emberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai Selasa (12/7/2021). Ada sejumlah poin penting yang wajib dipatuhi masyarakat selama PPKM berlangsung.
Pertama, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar baik perguruan tinggi, akademi, sekolah, tempat pendidikan atau pelatihan dilaksanakan secara online atau daring. Kedua, pelaksanaan kegiatan pada sektor non essensial diberlakukan 100 persen Work From Home (WFH).
Kemudian, sejumlah poin tentang pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial yakni keuangan, perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen pelayanan kepada masyarakat dan 25 persen untuk pelayanan perkantoran yang mendukung operasional.
Pasar modal yang berorientasi kepada pelayanan dalam menjalankan pasar modal dengan kapasitas maksimal 50 persen, teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos dan media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat dengan kapasitas maksimal 50 persen staf.
Baca Juga:Ada Opsi PPKM Darurat Jawa-Bali Diperpanjang Hingga 1,5 Bulan
Perhotelan non penanganan karantina dengan kapasitas maksimal 50 persen staf, dan industri yang berorientasi ekspor dengan kapasitas maksimal 50 persen staf hanya di fasilitas produksi atau pabrik.
Selanjutnya, pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial pemerintah yang melayani pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya dengan kapasitas maksimal 25 persen staf Work From Office (WFO).
Sementara untuk pelaksanaan kegiatan sektor kritikal, seperti kesehatan dan keamanan dan ketertiban masyarakat beroperasi 100 persen tanpa ada pengecualian.
Penanganan bencana, energi, logistik, transportasi, dan distribusi bahan pokok pangan, makanan, dan minuman serta penunjangnya termasuk hewan ternak, pemeliharaan, pupuk, Petrokimia, semen, dan bahan bangunan, objek vital nasional, proyek strategis nasional, kontruksi, utilitas dasar (listrik, air, dan pengelolaan sampah) beroperasi 100 persen untuk fasilitas produksi atau kontruksi atau pelayanan dan 25 persen untuk mendukung operasional administrasi perkantoran.
Lalu untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Apotik dan toko obat buka 24 jam.
Baca Juga:Pelaksanaan Ibadah Saat PPKM Darurat di Sumbar, Pemerintah Ikut Maklumat MUI Sumbar
Pelaksanaan kegiatan makan dan minum di tempat umum seperti warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima (PKL) lapak jajanan, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan atau mall hanya melayani makanan melalui pesan antar atau take away.