Polda Sumbar Tetapkan 4 Pemilik Usaha di Kota Padang Tersangka Pelanggaran Prokes

"Dalam undang-undang itu mereka diancam pidana kurungan satu tahun atau denda sebesar Rp 1 juta," katanya.

Riki Chandra
Jum'at, 23 Juli 2021 | 18:09 WIB
Polda Sumbar Tetapkan 4 Pemilik Usaha di Kota Padang Tersangka Pelanggaran Prokes
Direktur Dirreskrimum Polda Sumbar Kombes Pol Imam Kabut Sariadi. [Dok.Antara]

SuaraSumbar.id - Polda Sumatera Barat (Sumbar) menetapkan empat orang pemilik usaha di Kota Padang sebagai tersangka pelanggaran protokol kesehatan (prokes) selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Hal itu ditegaskan Direktur Dirreskrimum Polda Sumbar Kombes Pol Imam Kabut Sariadi. Menurutnya, para tersangka dijerat pasal 14 UU Nomor 4 1984 tentang wabah penyakit menular.

"Dalam undang-undang itu mereka diancam pidana kurungan satu tahun atau denda sebesar Rp 1 juta," katanya, Jumat (23/7/2021).

Saat ini, kata Imam, pihaknya masih melakukan proses penyidikan terhadap kasus tersebut. Jika telah rampung, akan segera dikirim ke pihak kejaksaan.

Baca Juga:Driver Gojek Pilih Narik Cari Nafkah Daripada Ikut Demo PPKM

Keempat pelaku usaha tersebut adalah pelaku berinisal OH pemilik Kafe DD, kafe NN yang dimiliki pelaku AH, kafe MCH yang dimiliki SK dan tempat hiburan dan biliard milik pelaku KI.

"Keempat tempat usaha tersebut ada di Kota Padang," kata dia.

Sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021, pemerintah menetapkan tiga daerah di Sumatera Barat harus menerapkan PPKM Darurat sesuai Instruksi Mendagri 2021.

Dalam masa tersebut Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar beserta Polres sejajaran menggelar operasi penindakan terhadap perorangan, pelaku usaha dan penyelenggara kegiatan.

Ia menyebutkan Ditreskrimum Polda melakukan penindakan hukum di empat tempat kejadian perkara, Polresta Padang dua kasus, Polres Bukittinggi satu kasus dan Polres Padang Panjang satu kasus.

Baca Juga:Pedagang Kawasan Wisata Religi Ampel Kibarkan Bendera Putih: Sudah Menyerah

"Kita dalam PPKM Darurat tidak menggunakan Perda AKB namun UU tentang Wabah dalam penindakan," kata dia.

Dalam kondisi PPKM para pelaku usaha ini hanya diperbolehkan berjualan dengan sistem bungkus atau bawa pulang dan tidak diperkenankan makan di tempat sehingga muncul kerumunan.

"Kita sudah sosialisasi dan sekarang kita lakukan penindakan. Kita juga telah berkoordinasi tim ahli Universitas Andalas menggunakan UU ini dalam penindakan," kata dia.

Ia mengimbau masyarakat tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan dan menjalankan aturan yang berjalan dinamis.

"Kita di Sumbar memiliki Perda Adaptasi Kebiasaan Baru yang dijalanlan oleh Satpol PP dan bekerja sama dengan kepolisian. Dalam pelanggaran protokol kesehatan ada sanksi," katanya. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak